SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan gugatan Harta Bersama Nomor 830/Pdt.G/2024/PN.Sby antara Agus Santoso (Penggugat) melawan Onk Setiawati (Tergugat).
Agenda sidang kali ini yang menghadirkan saksi Ratna Yuliati, wakil dari pihak Tergugat Onk Setiawati ternyata diwarnai perdebatan sengit. Hal itu terjadi saat saksi Ratna Yuliati bercerita ada akibat psikis dari perceraian Agus dengan Onk.
“Saya merasa ada efek yang menimpah anak-anaknya. Itu saya ketahui kalau saya ada keperluan ke Surabaya dan mampir. Sebab saya ini ibu angkat dari Onk. Saya ini nenek angkat alias grandma dari anak-anaknya Agus Santoso dengan Onk Setiawati,” katanya di ruang sidang Kartika 2 PN. Surabaya. Rabu (22/1/2025).
Ditanya oleh tim kuasa hukum Agus apakah saksi setiap bulan datang ke Surabaya dan mampir?
“Tidak tentu, tergantung kalau ada keperluan saja,” jawab saksi Ratna.
Kalau jarang ke Surabaya, bagaimana saksi bisa mengetahui keadaan dari cucunya? Tanya tim kuasa Agus lagi.
“Hubungan saya cukup dekat hampir setiap hari saya teleponan. Kalau saya datang ke Surabaya, anak-anak itu saya kumpulkan untuk dekat dengan saya. Saya usahakan anak-anak itu tidak minder. Kalau yang kecil belum mengetahui,” jawab saksi Ratna alias grandma mendebat.
Dalam persidangan saksi Ratna Yuliati juga mengungkapkan kalau Agus Santoso memberikan biaya sebesar Rp. 10 juta untuk dua buah hatinya tersebut. Meski tanggal transfernya berbeda.
“Agus memang memberi 10 juta untuk anak-anaknya. Cuman tanggal transfernya berbeda. Anak pertama dan kedua rekeningnya sendiri-sendiri. Tapi kalau transfer tidak sama tanggalnya,” ungkapnya.
Sidang kembali terjadi perdebatan ketika saksi Ratna menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Agus sewaktu ditanya apakah saksi mengetahui kalau Agus setiap bulannya mentransfer uang kepada anak-anaknya.
“Saya kurang tahu kalau setiap bulannya. Cuma kadang-kadang akhir bulan, tengah bulan. Bahkan ada yang telat, bulan September di transfer bulan Desember,” jawab saksi Ratna.
Tadi saksi mengatakan untuk bulan September ditransfer di bulan Desember. Saya akan tunjukkan kepada saksi dan ada buktinya kalau Agus sudah transfer di bulan September,! Tegas tim kuasa hukum Agus Susanto.
Mendapatkan penegasan seperti itu saksi Ratna sontak merubah jawabannya.
“Itu tadi hanya umpama,” jawab saksi Ratna.
Saksi mengetahui apa tidak,! Desak ketua majelis hakim Dewa Gede Suardhita.
“Maaf saya yang salah. Saya tidak tahu. Tadi saya sudah di sumpah,” jawab saksi Ratna gugup.
Ditanya lagi oleh ketua majelis hakim, apakah saksi pernah melihat Agus Santoso mentransfer uang kepada anak-anaknya?
“Saya tahu, tapi bukti transfernya saya tidak tahu,” jawab saksi Ratna.
Persidangan menjadi semakin memanas ketika saksi Ratna ditanya oleh tim kuasa hukum Agus Susanto tentang harta bersama yang dimiliki oleh Agus dengan Onk Setiawati,?
“Seratus persen tidak tahu. Tapi sebagian besar saya tahu,” kata saksi Ratna.
Darimana uang Agus untuk membeli rumah di Pakuwon City,? Tanya ketua majelis hakim Gede Suardhita.
“Saya tidak tahu,” jawab saksi Ratna.
Lho. Saksi ini bagaimana, tadi saksi mengatakan mengetahui sebagian besar, sekarang mengatakan tidak tahu? Tegur ketua majelis hakim Gede Suardhita.
“Saya tidak berani berbohong yang mulia,” jawab saksi Ratna.
Merasakan persidangan perkara ini berlangsung penuh perdebatan dan masing-masing pihak menyatakan akan mendatangkan saksi ahli pada persidangan sengketa harta bersama ini.
Ketua majelis hakim Gede Suardhita pun memberikan nasehat agar Agus Susanto dan Onk Setiawati saling membuka pintu perdamaian.
“Coba nanti Mas Agus berkomunikasi lagi dengan Istrinya Ibu Onk. Bercerai itu tidak memutus komunikasi. Dibangunlah komunikasi itu demi kepentingan anak-anak. Apalagi selama persidangan perkara ini berlangsung selalu seru saling berdebat,” pesan ketua majelis hakim.
“Siap yang mulia. Masalah ini simpel, tinggal dibagi sesuai dengan undang-undang,” ucap kuasa hukum Agus Santoso.
Bagaimana cara kalian berdua membangun komunikasi. Tidak perlu disini, bila perlu bisa ngobrol berdua. Saya berharap perkara ini diakhiri dengan perdamaian.
“Tapi dengan catatan harus mau sama mau dan tidak mensisahkan lagi persoalan. Kalau berdasarkan putusan dari Pengadilan, bakal masih ada persoalan banding dan kasasi. Terus sampai kapan persoalan kalian akan selesai. Damai saja lah demi anak-anak,” pesan ketua majelis hakim.
Setelah hening mendengarkan pesan untuk berdamai dari Ketua Majelis Hakim, suasana sidang berubah mengundang gelak tawa ketika kuasa hukum berencana akan mengajukan sidang pemeriksaan setempat alias PS. Pasalnya, kuasa hukum dari Onk Setiawati tidak mengetahui apa itu sidang PS.
Ditemui selepas sidang, Kurniawan SH,. MH selaku kuasa hukum dari Agus Santoso memastikan bahwa psikis anak terganggu bukan karena ada gugatan harta Gono-Gini tetapi karena adanya perceraian dari kedua orangtua mereka.
“Masalah psikis terhadap gugatan harta bersama tidak ada hubungannya. Dengan perceraian ini tidak serta merta meninggalkan tanggung jawab orangtua terhadap anaknya, termasuk pemenuhan kebutuhan dari anak harus dipenuhi dan Agus ini pada sidang perceraiannya ditetapkan untuk membayar 10 juta perbulan. Disini bukan hanya orang tua laki saja yang menanggung. Apabila Agus tidak mampu maka ibunya harus mencukupi. Dalam undang-undang perkawinan bunyinya seperti itu,” katanya.
Berkaitan dengan perdamaian yang diminta oleh ketua majelis hakim, Kurniawan berujar sependapat.
“Makanya kami tidak pernah minta mobil dari pihak Tergugat karena itu pemberian dari orangtuanya. Apa yang sudah diberikan oleh orang tua Agus ya berikan. Sebab dari apa yang sudah didapatkan tersebut itu nanti yang akan dibagi dua,” ujarnya.
Masih terkait dengan perdamaian, Kurniawan menjelaskan kalau dirinya sejak awal minta perdamaian di rumah makan San Diego, tapi gagal.
“Saya lupa tanggalnya, jam 7 malam kami minta, ternyata Tergugat malah membawa anaknya untuk testimoni dan bukan membicarakan tentang Gono-Gini,” pungkas Advokat Kurniawan. (Ban)