SURABAYA, beritalima.com| Dua puluh lembar saham milik Evy Susantidevi di perusahaan penjualan es krim terbesar di Surabaya, ternyata tertuang dalam surat pernyataan pembagian saham dan dalam surat wasiat yang dibuat Alm. Adi Tanumulia dan Jani Limawan semasa hidupnya.
Hal itu diungkapkan Evy Susantidevi pada saat diperiksa sebagai saksi korban dalam sidang kasus penggelapan saham PT. Zangrandi Prima yang menjerat Ir. Willy Tanumulia, Emmy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia dan Fransiskus Martinus Soesetio.
“Dalam surat pernyataan disebut 7,7,6, juga ada dalam wasiat,” sebut Evy Susantidevi, diruang sidang Garuda 2 PN. Surabaya, Kamis (6/2/2020).
Terkait wasiat, siapa yang punya inisiatif lebih dulu,? dan siapa saja yang menjadi saksinya,? cecar hakim anggota Mashuri Efendi.
“Tidak tahu itu inisiatifnya siapa. Kejadiannya sewaktu saya, suami saya dan almarhum berkumpul dirumah, disitu almarhum menyebut kalau saya punya 20 saham. Jadi 20 saham itu saya peroleh berdasarkan wasiat,” jawab saksi Evy.
Sementara soal pembagian deviden, saksi mengatakan, terakhir kali dia mendapat deviden dari PT. Zangrandi Prima sebesar 1 milar rupiah pada tahun 2011 silam, pada saat saksi berada di Belanda.
“Tapi setelah itu macet. Setelah tidak dapat deviden, saya sering datang ke Surabaya. Tapi tidak dihiraukan sama Roby. Roby hanya bilang sudah susah. Roby itu komisaris Zangrandi,” lanjut saksi Evy.
Ditanya kuasa hukum para terdakwa apakah saksi tahu kalau Zangrandi merugi setiap tahun sejak direkturnya dijabat oleh Ir. Willy Tanumulia,? Saksi menjawab tidak tahu.
“Apakah saksi pernah membaca laporan keuangan Zangrandi,” tanya kuasa hukum para terdakwa,? saksi Evy Susantidevi hanya menjawab tidak tahu.
Di akhir persidangan, di depan keempat terdakwa dan saksi korban Evy Susantidevi, majelis hakim yang diketuai Pujo Saksono memberikan saran agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau berdamai, dengan konsep kepemilikan saham dikembalikan seperti semula. (Han)