SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Gugatan harta bersama nomor 650/Pdt.G/2021/PN Sby melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat (SPS) pada dua objek sengketa yang digugat janda cantik Surabaya, Rosetiawati Wiryo Pranoto (Penggugat) melawan mantan suaminya yakni Wahyu Djajadi Kuari (Tergugat). Jumat (11/2/2022).
Dua objek sengketa yang diperiksa majelis hakim adalah sebuah rumah yang ada di Ngagel Jaya Barat No 5 dan juga sebuah toko di Ngagel Jaya Selatan No 83 Surabaya. Ada beberapa hal yang ditanyakan hakim kepada Penggugat maupun Tergugat.
Di obyek bangunan jalan Ngaggel Jaya Selatan No 83 yang saat ini dipakai sebagai toko aksesoris HP Lucky, hakim Sutarno bertanya ke Roestiawati Wiryo Pranoto, seputar toko aksesoris HP ini.
“Bangunan ini dipakai sebagai apa? Saat ini, siapa yang menempatinya?, tanya hakim Sutarno kepada Roestiawati.
Dijawab Roestiawati Wiryo Pranoto bahwa bangunan tersebut dibagian depannya difungsikan sebagai toko aksesoris HP, sedangkan bangunan yang dibagian belakang diperuntukan sebagai gudang, tempat menyimpan stok barang.
“Yang depan untuk toko yang menjual aksesoris HP, sedangkan yang bagian belakang dipakai sebagai gudang. Dan yang menguasai bangunan saat ini adalah mantan suami saya,” jawab Roestiawati Wiryo Pranoto kepada hakim Sutarno.
Setelah mendengar penjelasan Roestiawati Wiryo Pranoto tersebut, hakim Sutarno memanggil Penggugat maupun Tergugat untuk menjelaskan tentang obyek kedua yang dilakukan PS ini, menurut versi mereka masing-masing.
Setelah memastikan bahwa obyek kedua yang dilakukan PS ini benar adanya, sebagaimana dituangkan dalam gugatan, hakim Sutarno kemudian menjelaskan tentang rencana persidangan selanjutnya yaitu kesimpulan.
Namun, sebelum hakim Sutarno meminta kesanggupan para pihak tentang agenda persidangan selanjutnya, Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA selaku kuasa hukum Roestiawati Wiryo Pranoto mengingatkan kepada majelis hakim, bahwa masih ada dua obyek lagi yang masih harus dilakukan PS, karena dua obyek yang terletak di Sidoarjo itu, masuk dalam harta bersama ketika masih terikat perkawinan.I
“ya kami tahu. Tapi, untuk pelaksanaan PS yang kedua itu, kami masih menunggu kepastian dari PN Sidoarjo yang akan melakukan peninjauan terhadap obyek tersebut,” jawab Sutarno.
Dikonfirmasi selepas pelaksanaan Sidang PS, Yogi Yusran mewakili Tergugat Wahyu Djajadi Kuari menjelaskan, dalam perjanjian perdamaian yang sudah dilakukan antara Roestiawati Wiryo Pranoto sebagai Penggugat dan Wahyu Djajadi Kuari sebagai Tergugat di Notaris Wahyudi, Penggugat sudah diberi pembagian harta.
Yogi menjelaskan, selang berapa waktu, Penggugat masih meminta bagian kepada Tergugat, padahal sebelumnya, apa yang Penggugat minta sudah diserahkan Tergugat kepadanya.
“Sekarang, mengapa Penggugat (masih) meminta bagian lagi atas harta bersama, kami tidak tahu. Yang jelas, Penggugat merasa apa yang sudah diberikan kepadanya, masih kurang,” jelas Yogi.
Yogi juga tidak sependapat dengan permintaan Roestiawati, bahwa harta yang ada itu harus dibagi rata. Menurut Yogi, pembagian itu harus proporsional.
‘Harus proporsional lah. Kan setelah perceraian, adanya hutang yang timbul dan segala sesuatunya, yang nanggung Tergugat,” tandasnya.
Sambung Yogi, semua hutang-hutang yang timbul, biaya-biaya lain yang dikeluarkan dari dulu, semua yang menanggung Tergugat.
“Jadi, sangat wajar jika Tergugat mendapat porsi agak lebih dari Penggugat,” sambung Yogi.
Terpisah, Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA selaku kuasa hukum Roestiawati Wiryo Pranoto mengatakan, bahwa sidang PS ini untuk menunjukkan kepada majelis hakim terkait adanya property atau bangunan, yang dimiliki Roestiawati Wiryo Pranoto dan Wahyu Djajadi Kuari, ketika keduanya masih terikat perkawinan.
“Selain itu, kami juga ingin menunjukkan kepada majelis hakim di PS ini bahwa masih ada property yang juga dimiliki Penggugat dan Tergugat, ketika keduanya masih menjadi suami istri,” kata Hartono.
Lanjut Hartono, untuk bangunan atau property yang kedua terletak dipinggir jalan dan dipakai sebagai tempat usaha, sehingga mempunyai nilai ekonomis yang lebih tinggi.
“Baik obyek sengketa yang pertama maupun kedua yang ditinjau majelis hakim, hingga saat ini belum dibagi rata. Masih dikuasai Tergugat,” lanjut advokat Hartono.
Pada kesempatan sidang PS kali ini, sambung Hartono, pihaknya hanya ingin memberitahu majelis hakim, kalau kedua property yang sudah dilakukan PS tersebut, diperoleh Penggugat dan Tergugat selama periode tahun 2000 sampai 2016, saat keduanya selama 16 tahun terikat tali perkawinan yang sah.
Sebagai kuasa hukum Penggugat, Hartono hanya ingin memperjuangkan hak-hak Roestiawati, mendapatkan pembagian harta bersama yang diperoleh selama perkawinan, dengan adil dan merata.
“Kami ingin tunjukkan kepada majelis hakim beberapa aset, baik berupa bangunan atau property hingga stand atau toko yang menjual aksesoris HP di WTC Surabaya yang saat ini masih berjalan, dengan nilai barangnya ratusan bahkan milyaran rupiah,” terang Hartono.
Apa yang akan ditunjukkan kepada majelis hakim melalui PS, sambung Hartono, bukan mengada-ada atau Roestiawati ingin merebutnya tanpa ada dasar yang kuat.
“Ingat, dalam gugatan gono gini yang dimohonkan ini, Penggugat tidak mau menerima yang bukan menjadi haknya. Yang Penggugat inginkan adalah pembagian harta yang diperoleh selama pernikahan dengan adil dan sama rata,” tandas Hartono.
Ditanya berapa pembagian harta gono gini yang diminta Roestiawati? Hartono menerangkan, uang sebesar Rp. 10 miliar ditambah property atau bangunan yang saat ini dikuasai Wahyu Djajadi Kuari, dibagi rata.
Hartono kemudian menyebutkan, selama terikat perkawinan, Roestiawati dan Wahyu Djajadi Kuari, berhasil membeli sejumlah property atau bangunan.
Selain rumah yang terletak di Jalan Ngagel Jaya Barat I/05 Surabaya dengan ukuran 10×25 meter yang ketika itu dibeli dengan harga Rp. 700 juta, masih ada bangunan rumah terletak di Jalan Ngagel Jaya Selatan No. 83 Surabaya seluas ± 335 M² yang akhirnya direnovasi menjadi toko aksesoris Lucky.
Selama masih berstatus suami istri, Roestiawati dan Wahyu Djajadi Kuariu juga berhasil membeli dua property dengan dua sertifikat di Jalan KH Mukmin, Sidoarjo yang luasnya 1024 m². Yang saat ini ditempat itu juga dipakai sebagai toko penjualan aksesoris HP.
“Untuk pembagiannya, bisa berupa uang atau fisik bangunan yang dibagi rata. Namun, jika Tergugat membagi ke Penggugat seluruhnya berupa uang, maka terhadap seluruh property yang dimiliki ketika masih berstatus suami istri, nilainya harus sesuai dengan penghitungan apraisal berdasarkan harga yang berlaku saat ini,” jelas Hartono.
Terkait pernyataan kuasa hukum Tergugat yang menyatakan bahwa property atau beberapa harta lainnya yang saat ini dikuasai Wahyu Djajadi Kuari adalah harta yang didapatkan Wahyu Djajadi Kuari sendiri, bukan dari perkawinannya dengan Roestiawati, dibantah Hartono.
Hartono bahkan menantang Wahyu Djajadi Kuari untuk membuktikannya satu persatu, kapan dan tahun berapa property-property itu ia dapatkan, begitu juga dengan beberapa harta benda lain, yang tidak diakui Tergugat sebagai harta bersama. (Han)