MADIUN, beritalima.com– Hakim tunggal Pengadilan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menangguhkan permohonan konsinyasi (titipan uang kepada pengadilan) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan lahan Jalan Tol Mantingan, Ngawi-Kertosono, Nganjuk, Jawa Timur, untuk para pemilik lahan yang terkena pembebasan di Desa Bandungan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Selasa 21 Pebruari 2017.
Menurut hakim tunggal, Arif Budi Cahyono, penangguhan permohonan konsinyasi ini, karena pihak pemilik lahan ada yang mengajukan gugatan masalah harga ganti rugi.
“Karena ada gugatan, maka permohonan konsinyasi ditangguhkan sampai gugatan berkekuatan hukum tetap,” kata hakim tunggal Arif Budi Cahyono, sebelum mengetuk palu.
Kuasa hukum penggugat, Hendro Ari Sandi, mengatan, konsinyasi yang dimohonkan PPK pengadaan lahan jalan Tol, dinilai prematur karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 2012.
“Kami ada perlawanan kok PPK mengajukan konsinyasi. PPK atau BPN, itu melanggar undang-undang. Seharusnya BPN membuat berita acara tentang penolakan warga masalah harga ganti rugi. Itu ada waktu 14 hari. Tapi tidak dilakukan BPN,” kata Hendro Ari Sandi, kepada wartawan usai sidang.
Ada 26 warga Desa Bandungan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang tanahnya terkena pembebasan jalan Tol Mantingan (Ngawi, Jawa Timur)-Kertosono (Nganjuk, Jawa Timur), menggugat Appraisal (tim penilai dan yang memberikan estimasi harga ganti rugi) selaku tergugat I, Badan Pertanahan Nasional selaku tergugat II, Bupati Madiun turut tergugat I, Gubernur Jawa Timur turut tergugat II dan Kementrian PU dan Perumahan Rakyat turut tergugat III, ke Pengadilan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, 9 Pebruari 2019, lalu.
Salah satu kuasa hukum penggugat, Rudi Hariyanto, mengatakan, 26 kliennya yang mengajukan gugatan, karena mereka menilai ganti rugi yang diberikan pihak pembebasan lahan jalan Tol kepada warga pemilik lahan, terlalu murah. “Harga minta Rp.750 ribu/meter. Tapi pihak yang melakukan pembebasan, hanya memberikan Rp.169 ribu/meter. Intinya kita membantu warga. Kita siap melakukan tawar menawar,” kata Rudi Hariyanto.
Menurut salah satu warga Desa Badungan yang enggan disebutkan namanya, proses penilaian harga ganti rugi juga tebang pilih. “Ada tanah warga yang juga kerabat dari Kamituwo (Kepala Dusun I), luasnya hanya sekitar 252 meter, dihargai Rp.900,997 juta atau permeternya Rp.3,9 juta. Sementara tanah warga lainnya dihargai antara Rp.169 ribu-Rp.214 ribu per meter. Apa ini adil? Masalah, karena Kamituwo I itu masuk tim appraisal,” kata salah satu warga Bandungan, Selasa 21 Pebruari 2017.
Untuk diketahui, ada 41 bidang tanah di Desa Badungan yang terkena pembebasan jalan Tol. Jumlah itu, milik 35 warga. Namun sembilan orang, telah setuju dengan harga ganti rugi. Sedangkan yang 26 orang, memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknnya (Rohman/Dibyo).
Foto: Dibyo/beritalima.com