SURABAYA, beritalima.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi (nota keberatan) 5 terdakwa perkara pengeroyokan di Jimmy’s Club Hotel JW Marriot Surabaya dalam sidang Senin (3/12/2018).
Pertimbangan majelis hakim yang diketuai Syifa’urosidin, keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa ditolak karena masuk dalam pokok perkara.
“Memutuskan, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa, memerintahkan memutuskan perkara ini untuk dilanjutkan,” kata Syifa’urosidin.
Syifa’urosidin juga menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo telah sesuai dengan pasal-pasal yang dikenakan kepada para terdakwa.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka keberatan penasihan hukum terdakwa haruslah ditolak seluruhnya,” tandas Syifa’urosidin.
Perkara pengeroyokan terhadap saksi korban bernama Jimmy dan Handy ini terjadi di Jimmy’s Club Hotel JW Marriot, Jalan Embong Malang Nomor 85-89 Surabaya, Minggu (21/1/2018), sekitar jam 02.30.
Lima terdakwa adalah Dewi Megawati Aldona Doni, Jenifer Berby Aldona Doni, Muhammad Faisal Rizzal, Muhammad Balsum, dan Giri Bayu Kusumah. Mereka berstatus tahanan kota Kejari Surabaya. Perbuatan mereka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 1. (Ganefo)