Dalam putusan tersebut yang dibacakan di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Sigit menyatakan jika apa yang menjadi keberatan pihak kuasa hukum terdakwa sudah masuk ke materi perkara sehingga perlu dibuktikan di persidangan.
” Menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan sidang dengan memeriksa saksi-saksi,” ujar hakim Sigit.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa yakni Hari Kristiono dan Ervin Harahap menghormati putusan hakim ini dan akan mengikuti proses persidangan yang masuk ke pembuktian.
” Kita hormati apa yang menjadi putusan hakim, dan kita akan ikuti sidang lanjutannya ini dengan agenda pembuktian,” kata Hari.
Sementara, JPU Fathol Rosyid menyatakan agenda berikutnya adalah keterangan saksi dalam sidang mendatang.
Perlu diketahui, terdakwa Krida adalah mantan suami pelapor Enggar Sulistyowati. Pasca mereka bercerai, mobil milik Enggar dikuasai Krida. Kemudian Krida meminta tolong pada kakaknya Jos untuk mengambil BPKB atas nama Enggar di leasing, keduanya kemudian sepakat untuk memalsukan tandatangan Enggar. Tak terima, Enggar melaporkannya ke polisi. Dan hasil labfor petugas kepolisian diperoleh hasil jika tandatangan tersebut tidak identik. (Hend)
Foto- terdakwa dalam persidangan.