Hakim Tolak Gugatan Perkara Yang Sudah Pernah Di-NO

  • Whatsapp

NGAWI, beritalima.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menolak untuk seluruhnya gugatan yang diajukan Dwi Rahmani Eny Sulistwati melalui kuasa hukumnya, Ida Sri S dan rekan, dengan tergugat Andy Irjanto, Deny Irjanto, Lilijana dan Erviana yang diwakili kuasa hukumnya, Usmanbaraja, SH dan Mohamad Muhari, SH dari kantor Advokat UB & UB Partners, dalam sidang dengan agenda putusan, Senin 20 Agustus 2018.

Salah satu pertimbangan hakim adalah, selama perkawinan antara penggugat dengan ayah para tergugat (Sunardjono-almarhum), tidak ada penambahan harta.

“Menolak untuk seluruhnya gugatan penggugat,” kata ketua majelis hakim, Endah Sri A, SH,MH, dalam amar putusannya.

Sebenarnya, sengketa atas harta almarhum Sunardjono, sudah pernah diajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Ngawi, tahun lalu. Saat itu hakim memutus niet ontvankelijke verklaard/NO (gugatan tidak dapat diterima.

“Menyatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim, Endah Sri Ardiyanti, SH. MH, dalam amar putusannya, 18 Oktober 2017, lalu.

Namun rupanya penggugat tidak puas dan melayang gugatan ulang karena dimungkin oleh peraturan/ perundang-perundangan. Tapi putusan perkara kedua ini, justru sangat telak. Yakni ditolak.

Atas putusan ini, kuasa hukum tergugat, Usmanbaraja, SH, sangat mengapresiasi putusan hakim yang mengadili dengan sangat adil.

“Kami sangat mengapresiasi putusan hakim. Majelis hakim betul-betul menunjukkan kwalitasnya sebagai ‘wakil Tuhan’, berintegritas dan profesional,” kata Usmanbaraja.

Hal hampir senada juga disampaikan Mohamad Muhari, SH. Pengacara yang biasa disapa dengan panggilan Mas Hari ini mengatakan, selain seperti yang disebutkan Usmanbaraja, SH, hakim sudah sangat tepat dengan salah satu pertimbangannya. Yakni tidak ada penambahan harta selama perkawinan penggugat dengan dengan almarhum Sunardjono atau ayah para tergugat.

“Bagaimana mau minta warisan atau istilahnya harta gono-gini (harta bersama). Soalnya selama perkawinan mereka, tidak ada penambahan harta. Itu harta asal dan yang berhak adalah tergugat atau anak almarhum. Jadi sudah tepat salah satu pertimbangan hakim itu,” kata Mohamad Muhari, SH.

Untuk diketahui, sengketa ini bermula pada pernikahan antara penggugat dengan Sunardjono (almarhum) tahun 2000. Kemudian pada tahun 2004, Sunardjono meninggal dunia. Atas dasar perkawinan ini, penggugat minta bagian harta asal yang dimiliki mantan suaminya. Yakni sebidang sawah, tanah dan bangunan (Toko Besi), sebidang tanah dan bangunan untuk usaha burung walet dan sebidang tanah bangunan di Jalan Diponegoro, yang semuanya berada di Ngawi.

Karena mantan suaminya sudah meninggal, kemudian gugatan ditujukan kepada anak-anak almarhum. (Dibyo).

Ket.Foto Dari Kiri: Denny Irjanto, Usmanbaraja, SH, Mohamad Muhari SH.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *