Hakim Tolak Gugatan Warga Atas Ganti Rugi Jalan Tol

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sidang gugatan ganti rugi untuk lahan jalan Tol Mantingan (Ngawi)-Kertosono (Nganjuk), Jawa Timur, yang dilayangkan 26 warga Desa Bandungan Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dengan tergugat tergugat I Tim Appraisal (tim penilai yang memberikan estimasi harga tanah), tergugat II Badan Pertanahan Nasional, turut tergugat I Bupati Madiun dan turut tergugat II Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat III Kementrian PU kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dengan agenda pembacaan putusan, Kamis 13 Apri 2017.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Edwin Yudhi Purwanto, menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat. Salah satu pertimbangannya, karena gugatan yang diajukan sudah melebihi batas waktu 14 hari sejak harga ganti rugi ditetapkan dan disampaikan kepada para penggugat.

“Mengadili, menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Edwin Yudhi Purwanto, dalam amar putusannya.

Pembacaan putusan ini tanpa dihadiri oleh tergugat I (tim Appraisal) dan turut tergugat III Kementrian Pekerjaan Umum.

Dengan ditolaknya gugatan ini, para tergugat mempunyai waktu 14 hari untuk menyatakan sikap. Apakah menerima atau mengajukan upaya hukum berupa kasasi.

Atas putusan ini, kuasa hukum para penggugat, Rudy Heriyanto, belum menyatakan sikap. Karena masih akan dibicarakan dulu dengan pihak prinsipal (para penggugat langsung).

“Akan kita bicarakan dulu dengan prinsipal. Kita diskusikan, kita musyawarahkan dengan prinsipal bagaimana langkah selanjutnya. Masih ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap,” kata kuasa hukum para penggugat, Rudy Heriyanto, usai sidang.

Diberitakan, sebelumnya, 26 warga Desa Bandungan yang mengajukan gugatan, karena mereka menilai ganti rugi yang diberikan pihak pembebasan jalan Tol, terlalu murah. Warga minta tanahnya dihargai Rp.750 ribu/meter. Tapi pihak pembebasan jalan Tol hanya memberikan ganti rugi antara Rp.169 ribu/meter hingga Rp.214 ribu/meter.

Untuk diketahui, ada 160 bidang tanah di Desa Badungan yang terkena pembebasan jalan Tol. Jumlah itu, milik sekitar 120 warga. Namun 26 orang, memilih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknnya. Sedangkan selebihnya, memilih menerima ganti rugi. (Dibyo).

Foto: Dibyo/beritalima.com
IMG_20170413_113034

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *