SURABAYA – beritalima.com, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Antyo Harri Susetyo menolak membuka kembali Penghentian penyidikan kasus sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah atasnama terlapor Lim Ming Kang dan Debora Helmi alias Ming Tjoe.
Menurutnya penghentian penyidikan pada kasus tersebut oleh penyidik Unit I Sundoyo IV Dutreskrimum Polda Jatim sudah sesuai prosedur.
“Memperhatikan Pasal 109 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Mengadili, menolak Permohonan Praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Praperadilan sebanyak nihil,” kata hakim Antyo Harri Susetyo di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (4/4/2024).
Hakim Tunggal Antyo Harri Susetyo dalam salah satu pertimbangannya menilai kurang tepat terhadap keberatan Pemohon yang mengatakan bahwa Termohon telah bertindak tidak profesional serta tidak konsissten karena telah menerbitkan SP3 sebanyak 2 kali yakni tanggal 9 April 2021 dan 29 Febuari 2024.
“Justru dengan dilakukannya pemeriksaan sebanyak dua kali tersebut mencerminkan keseriusan dari termohon untuk kembali menemukan bukti yang cukup untuk dapat diteruskan dalam tahap penuntutan. Meskipun pada akhirnya setelah dilakukan gelar perkara belum diperoleh bukti yang cukup sehingga dikeluarkan SP3,” jelasnya saat membacakan salah satu pertimbangan putusannya.
Atas penolakan Permohonan Praperadilan tersebut, Lie David Linardi melalui kuasa hukumnya Dr. Johan Widjaja SH,.MH mengaku kaget dengan putusan tersebut. Meski belum mengetahui secara detil alasan hakim menolak permohonan yang diajukan.
“Ya, tadi diitolak dengan alasan SP3 dianggap Sah,” katanya singkat selesai sidang Praperadilan.
Ditanya apa tindakan hukum selanjutnya yang akan dilakukan terkait penolakan Praperadilan tersebut,? Dokter Johan menjawab sudah berbicara dengan Kliennya untuk melakukan upaya hukum lainnya.
“Kami tadi sudah bicara dengan Pak David untuk melakukan upaya hukum yang lainnya. “Tadi masih dipertimbangkan untuk menempuh cara yang lain. Saya berharap Pek Lie David tidak perlu larut dalam kekecewaan atas putusan yang dianggapnya belum memenuhi rasa keadilan tersebut,” jawabnya.
Sebab menurut Dr. Johan, putusan dari hakim Tunggal Praperadilan tersebut tidak berdasarkan fakta-fakta yang pernah diungkapkan oleh saksi Weny dan saksi Agus di persidangan.
“Memang ini ada rekayasa besar yang di otaki oleh Debora Helmi. Menghadirkan saksi palsu, cuci otak, terus dengan mengatasnamakan Tuhan. Jadi sebenarnya saksi palsu itu ada. Tujuannya untuk merebut suami orang dengan tiga cara saksi palsu, cuci otak dan atasnama Tuhan yang sama hakim tidak dipertimbangkan,” katanya.
Masih berkaitan dengan keterangan saksi fakta Wenny dan Agus yang tidak dipertimbangkan hakim tersebut, Dr. Johan menjadi semakin yakin akan menempuh upaya hukum lainnya.
“Faktanya memang ada yang dipalsukan. Kami dari pihak Pemohon merasa belum mendapatakan Keadilan,” pungkasnya. (Han)