Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Permohonan Pra Peradilan Melpa Tambunan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Hakim Tunggal, Suyadi, SH. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan permohonan Pra Peradilan Melpa Tambunan melalui kuasa hukumnya DR. Djonggi M. Simorangkir, SH., MH dan DR. Rumindang Radjagukguk, SH., MH.

Pra Peradilan yang diajukan melalui kuasa hukumnya terkait atas tidak sahnya Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap/354/II/2016/Dit Reskrimum tentang Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP/43/I/2015/Bareskrim, tanggal 14 Januari 2015 atas nama pelapor Melpa Tambunan. Dan tidak sahnya Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap/355/II/2016/Dit Reskrimum tentang Penghentian Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor : TBL/380/I/2015/PMJ/Ditreskrimum tangal 30 Januari 2015, atas nama pelapor Melpa Tambunan.

Kedua Surat Ketetapan itu ditandatangani oleh Dir Reskrimum Polda Metro Jaya selaku Penyidik, Kombes Krshna Murti, S.Ik., M.Si Nrp.700102000, tanggal 29 Februari 2016..

Hakim Tunggal pada pembacaan putusan Pra Peradilan menyebutkan bahwa hasil penyidikan yamg dilakukan kepolisian tidak benar dan mengabulkan pemohon agar penyidikan ditindak lanjuti. Karena Sarah Susanti bukan istri yang sah, hanya menggunakan akta nikah palsu yang dimiliki orang lain dengan nomor 996/64/XII/2011, ternyata setelah dicek oleh Kepala KUA Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tidak tercatat. Begitu juga menggunakan Kartu Keluarga No. 3174081907131008, dengan menyebut, Kepala Keluarga Drs. H. Agus Maolana Kasiman dan Sarah Susanti, MBA sebagai istri, memiliki dua orang anak. Faktanya anak tersebut adalah anak dari Pemohon Melpa Tambunan dengan alm. Drs. H. Agus Maolana Kasiman.

lebih lanjut dikatakan Hakim Tunggal, bahwa nikah sirih tidak diakui oleh negara, melainkan yang diakui berdasarkan undang – Undang Perkawinan No.1 tahun 1974. Sedangkan pembagian hak waris jatuh pada ahli waris yang sah bukan jatuh pada istri perkawinan yang tidak sah.

Sementara Melpa Tambunan tidak mau menandatangani, karena termohon menjual asst almarhum tanpa sepengetahuan pemohon.

Maka dari itu Hakim Tunggal, Suyadi, SH. PN Jaksel, mengabulkan seluruh permohonan Pra Peradilan Melpa Tambunan. Dan minta ditindaklanjuti sekaligus dapat menangkap Aarah Susanti sekaligus, Propam, Irwasum dapat memeriksa Kombes Krishna Murti. [dedy mulyadi]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *