GRESIK, beritalima.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ahmad Midhol, terdakwa perampokan sadis yang menewaskan agen Brilink Wardatun Toyyibah, warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Kamis (12/2/2026).
Putusan yang diketuai Hakim Sri Hariyani dengan anggota Donald Everly Malubaya dan Fifiyanti itu lebih berat empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Mengadili bahwa terdakwa Ahmad Midhol secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum,” tegas Sri Hariyani.
Majelis menilai terdakwa berperan sebagai otak sekaligus pelaku utama dalam aksi tersebut. “Dalam pertimbangan kami, terdakwa berperan sebagai otak pelaku serta melakukan perbuatannya secara sadis,” ujarnya.
Hakim juga menolak seluruh pembelaan terdakwa. “Dari rangkaian persidangan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan sadis. Oleh karena itu, pembelaan terhadap terdakwa kami tolak,” tambahnya.
Selain itu, majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, membuat anak dan keluarga kehilangan sosok ibu, serta meresahkan masyarakat.
“Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata majelis hakim.
Majelis juga memerintahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp44 juta dikembalikan kepada Mahfud, suami korban.
Kronologi Kejadian
Dalam pertimbangan putusan, majelis menguraikan kronologi peristiwa yang terjadi pada 16 Maret 2024 sekitar pukul 01.45 WIB. Perencanaan disebut telah dilakukan sehari sebelumnya, 15 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, saat Ahmad Midhol bertemu dengan Asrofin, yang kini telah divonis 12 tahun penjara.
Keduanya merencanakan perampokan di rumah Machfud, suami korban. Asrofin sempat berpura-pura melakukan top up Dana untuk survei lokasi dan mengetahui adanya tumpukan uang pecahan Rp100 ribu.
Menjelang tengah malam, keduanya memastikan kondisi rumah sepi. Midhol membawa pisau dapur bersarung putih, sementara Asrofin membawa linggis kecil untuk mencongkel pintu samping belakang rumah korban.
Setelah masuk, terdakwa sempat mencari uang di laci toko namun tidak menemukannya. Ia kemudian masuk ke kamar dan mendapati tumpukan uang di dalam lemari. Saat itu korban tengah tidur bersama anaknya yang masih berusia 2,5 tahun.
Korban yang terbangun berusaha melawan. “Korban sempat menggigit terdakwa, namun tidak dihiraukan hingga akhirnya terdakwa menusuk korban sampai meninggal,” jelas Sri Hariyani.
Korban mengalami dua kali tusukan di bagian perut serta luka di leher hingga akhirnya meninggal dunia. Usai kejadian, kedua pelaku kembali ke rumah masing-masing. Pisau dan telepon genggam dibuang ke Sungai Bengawan Solo, kemudian keduanya melarikan diri ke Jombang.
Asrofin menerima bagian Rp10 juta dari hasil perampokan dan telah menjalani hukuman 12 tahun penjara. Sementara Midhol sempat melarikan diri ke Kalimantan Tengah selama sekitar satu tahun sebelum akhirnya tertangkap dan diadili di PN Gresik.
Reaksi Keluarga
Menanggapi putusan tersebut, JPU Imamal Muttaqin maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ucap Imamal di persidangan.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Sidang berlangsung dengan pengawalan ketat kepolisian. Puluhan keluarga korban dan warga yang datang menggunakan tiga unit mobil elf memadati area pengadilan. Di luar ruang sidang, sejumlah warga meluapkan kekecewaan.
“Ini tidak adil,” teriak salah satu warga.
Mahfud, suami korban, juga menyatakan masih keberatan atas vonis 18 tahun penjara yang dinilainya terlalu ringan.
“Kurang puas tapi mau gimana lagi. Kita sudah upaya, Hakim sudah memutuskan,” kata Mahfud.
Ia berharap kejaksaan menempuh upaya hukum lanjutan. “Saya kembali menagih janji pihak Kejari Gresik. Mengingat upaya banding bisa dilakukan untuk memberikan hukuman maksimal,” harapnya. (Moh Khoiron)








