Hakim Vonis: anggota DPRD Halbar, Atus Sandiang 2 Bulan Penjara

  • Whatsapp

JAILOLO,BeritaLima.com– Oknum anggota DPRD Halmahera Barat Atus Sandiang bakal menghuni Hotel Prodeo. Politisi Partai Gerindra itu dinilai bersalah melakukan pencemaran nama baik  terhadap  pemuda asal Desa Akediri bernama Fransiskus Sakalaty, yang melaporkanya ke Polisi,terkait tudingan pencemaran nama baik dengan dugaan  penyalahgunaan anggaran pemuda 2019 kemarin.

Atus divonis bersalah melalui  sidang pembacaan putusan oleh majelis Hakim PN  Ternate yang berlangsung Senin 16 Maret kemarin.

Kasi Pidum kejari Halbar, Reza Fikri Darmawan, yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/03/2020) mengaku, dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang bersangkutan dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP, dengan putusan 2 bulan kurungan penjara.

“Dalam Putusan kemarin oleh majelis hakim dinilai bersalah melanggar pasal 310 dan 311, hanya saja saya belum mengetahui secara pasti pasal mana yang terbukti, karena  yang mengetahui pasti Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU kemarin dengan tuntutan pidana kurungan tiga bulan penjara”. Ujarnya.

Dijelaskan, Atus yang berstatus terdakwa saat dihadirkan dipersidangan,melalui penasehat hukumnya, dalam pembacaan putusan masih pikir-pikir demikian halnya dengan JPU.

“Penasehat hukum terdakwa dalam keteranganya masih pikir-pikir apakah melakukan banding atau menerima.Terdakwa juga dalam penyampaian ke majelis hakim juga saat ini masih bingung,karena harus berkonsultasi ke Partai,”terangnya.

Jaksa lanjut dia, pada prinsipnya menunggu hingga 7 hari kedepan pasca pembacaan putusan. Dimana  jika terdalwa tidak mengajukan banding, mengingat putusan tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“ Prinsipnya kita tinggal hanya menunggu saja, jika terdakwa atau penasehat hukum misalnya  tidak mengajukan banding,maka oleh JPU tinggal menunggu salinan putusan Pengadilan selanjutnya dilakukan eksekusi,”pungkasnya.(Ay).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait