Hakim Vonis Bebas Endang Sukanti dkk, Tidak Bersalah Menempati Rumah di Wisma Kedung Asem Indah

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Endang Sukanti, Yohan Seno Joyo dan Yosi Mirna Tri Handyani, tiga orang terdakwa pada kasus memasuki pekarangan orang lain, diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/4/2020).

Hakim menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya terhadap ketiga terdakwa tidak memenuhi unsur, terdakwa Endang Sukanti dkk tidak dengan cara memaksa memasuki rumah di Jalan Wisma Kedung Asem Indah H-5 Rt. 03 Rw.05 Kel. Kedung Baruk Kec. Rungkut.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Dede Suryaman menyebutkan jika salah satu unsur dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi, maka unsur-unsur lainnya dapat dikesampingkan.

Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk membebaskan ketiga terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak-hak dan martabat para terdakwa dan mencabut status tahanan kota pada ketiganya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Endang Sukanti, Yohan Seno Joyo dan Yosi Mirna Tri Handyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan JPU, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memulihkan kembali harkat dan martabat ketiga terdakwa,” ucap hakim Dede Suryaman saat membacakan amar putusannya di ruangan sidang Garuda 2 PN Surabaya.

Diketahui, Endang Sukanti, Yohan Seno Joyo Admojo dan Yosi Mirna Tri Handayani duduk dikursi terdakwa akibat dilaporkan Heri Widijanto karena menempati rumah di Jalan Wisma Kedung Asem Indah H-5 Rt. 03 Rw.05 Kel. Kedung Baruk Kec. Rungkut Surabaya

Heri menilai, rumah di Jalan Wisma Kedung Asem Indah tersebut adalah mililnya dari pembelian dengan Yustina Endrayani yang merupakan salah satu pemilik/ahli waris dari rumah tersebut seharga Rp 850 juta berdasarkan Akta Nomor 12 dan Akta Nomor 13 tanggal 14 Nopember 2017 Notaris Ranti Oktasari, SH. M.Kn.

Mengetahui fakta seperti itu, terdakwa
Endang Sukanti, Yohan Seno Joyo dan Yosi Mirna Tri Handyani tidak tinggal diam, mereka mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Mojokerto dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Heri Widijanto. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait