SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis tidak bersalah kepada kepada enam orang terdakwa atas insiden Jalan Raya Gubeng Ambles.
Mereka yang dibebaskan adalah Ir A. I Budi Susilo Msc, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto, dari PT Nusa Konstruksi Enginering (NKE selalu kontraktor pelaksana dan Ir Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya (SP) selaku pemilik pekerjaan.
“Mengadili, menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan, memulihkan hak dan martabat para terdakwa seperti sedia kala,” kata hakim Anton Widyopriono saat membacakan amar putusannya diruang sidang Cakra, PN Surabaya, Kamis (12/3/2020).
Dalih majelis hakim, mereka bukanlah orang bertanggung jawab atas insiden tersebut, sebab mereka tidak pernah melakukan perubahan perencanaan maupun perubahan desain pada proyek Gubeng Mix Use Develpoment senilai Rp 165 miliar yang dikerjakan oleh konsultan pengawas yakni PT Ketira Enginering.
“Mereka sudah mengambil langkah antisipasi dan melakukan langkah-langkah yang memastikan pekerjaan proyek itu sesuai dengan prosedur, bahkan telah memperbaiki jalan yang ambles dan bangunan terdampak seperti Kantor Bank BNI, Toko Elisabeth dan RS Siloam,” sambung hakim Anton Widyopriyono dalam salah satu amar putusannya.
Penjatuhan vonis tidak bersalah tentu saja langsung disambut kata pikir-pikir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, sebab sebelumnya mereka beranggapan para terdakwa bersalah sesuai Pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan menjatuhkan hukuman denda masing-masing terdakwa sebesar Rp 300 juta dan Rp 200 juta subsider 6 bulan dan 8 bulan kurungan.
“Kita pikir-pikir yang mulia, sambil menunggu salinan putusan yang lengkap,” ucap jaksa Kejati Jatim Hari Basuki ketus.
Jaksa Hari Basuki menilai, jalan raya Gubeng menjadi longsor bahkan ambles bukan diakibatkan karena adanya fenomena alam, namun diakibatkan adanya tangan-tangan pembangunan yang tidak melalui perencanaan yang matang.
“Tadi majelis hakim menyalahkan semua pada konsultan perencana yakni PT Ketira Enginering Consultan. Padahal seperti kita ketahui bersama PT Ketira adalah tunjukan langsung dari PT Saputra Karya, jadi apapun yang terjadi dilapangan harusnya PT Saputra Karya ikut bertanggungjawab,” ucap Jaksa Hari Basuki usai sidang.
Ditandaskan Jaksa Hari, proyek Gubeng Mix ini dari awal sudah mengalami banyak hambatan, harusnya PT NKE sebagai kontraktor pelaksana menghentikan pembangunan proyek ini atau keluar dari kontrak, tapi keputusan itu tidak dilakukan oleh PT NKE,
“Itu semua akan kita pertimbangkan sebagai kasasi. Secara hukum, meski PT Ketira sudah melakukan perencanaan, tapi kalau perencanaan tersebut tidak dilaksanakan kan tidak menjadikan Jalan Gubeng menjadi longsor,” tandasnya.
Diketahui, keenam terdakwa ini diadili atas amblesnya jalan Gubeng pada 18 Desember 2018 sekitar pukul 20.00 malam. Amblesnya Jalan Gubeng tersebut merupakan efek dari adanya pengerjaan proyek galian bassement Gunung Ide Mix Developmen yang berada di samping RS Siloam milik PT Saputra Karya yang dikerjakan oleh PT Nusa Konstruksi Engeneering (NKE) Tbk. (Han).