Hakim Vonis Onslag J.E Sendjaja, PT KTA dan PT DCP Ada Perjanjian Kerjasama Imbal Hasil

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Dwi Purwadi menjatuhkan vonis bebas pada J.E Sendjaja MBA, terdakwa pada  kasus penggelapan ratusan miliar rupiah uang proyek transmisi 500 KV Sumatera. Putusan itu dibacakan majelis hakim di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/5/2020).

Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan melawan hukum akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari tuntutan pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau onslag van recht vervolging, memulihkan kembali harkat dan martabat terdakwa seperti sediakala,” kata ketua majelis saat membacakan amar putusannya. 

Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa bukanlah disebut tindak pidana melainkan perbuatan perdata. Sebab, terdakwa dengan saksi Laurents Leonard Nelwan direktur dari PT Karya Tugas Anda (KTA)  terbukti secara sah dan meyakinkan mengikatkan pada perjanjian imbal balik.

“Hal tersebut berdasarkan alat bukti dipersidangan dan sudah diatur dalam hukum perjanjian jual beli. Menimbang, apa yang dilakukan terdakwa dan saksiLeonard Nelwan adalah transaksi perdata,” sambungnya.

Mendengar putusan itu wajah terdakwa tampak bahagia. Sebab, majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana. 

“Kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim,” kata Noldy Wuisan, salah satu tim pengacara terdakwa usai persidangan. 

Menurut Noldy, hal itu dikarenakan, majelis hakim telah memperhatikan dalil-dalil yang telah disampaikan oleh pihaknya di muka persidangan dan telah dibacakan dalam agenda nota pembelaan atau pledoi.

“Kami berhasil membuktikan bahwa dugaan yang didakwa oleh JPU, tidak benar. Bahwa semua perbuatan yang dilakukan klien kami adalah dalam rangka berbisnis, yang ditandai dengan adanya perjanjian imbal hasil, yang telah kami buktikan dimuka persidangan,” sambungnya.‎

Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) Putu Sudarsana yang sebelumnya menuntut J.E Sendjjaja selama 3 tahun 6 bulan penjara ini, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait mengajukan kasasi atas putusan ini.

“Kami akan koordinasikan dulu dengan pimpinan. Terkait kasasi,” ucapnya singkat. 

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana disebutkan, kasus penggelapan ini dilaporkan Laurents Leonard Nelwan, direktur dari PT Karya Tugas Anda (KTA).

Saat itu J.E Sendjaja, selaku direktur PT DPC membutuhkan dana untuk mengerjakan Proyek Transmisi 500 KV Sumatera berdasarkan surat perjanjian dengan PT Waskita Karya, No.001/SPPM/WK/DIV/INFRASTRUKTUR/ TRANSMISI/2015 tertanggal 18 Desember 2015 untuk pekerjaan Design dan Pengadaan Material Tower.

Kemudian terdakwa dan Laurents Leonard Nelwan, pada September 2017 hingga Desember 2017 sepakat melakukan kerjasama Imbal Hasil.

Imbal hasil, terlebih dulu PT KTA berkunjung ke kantor PT DCP di Jalan Panjang Jiwo No 58 kota Surabaya, untuk melakukan pengecekan atas kebenaran tentang proyek tersebut, sekaligus melihat dokumen-dokumen yang ada.

Sebaliknya, beberapa bulan kemudian PT DCP gantian mendatangi kantor PT KTA di Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, untuk menyamakan persepsi dan membicarakan komitmen kerja sama serta tugas dan tanggungjawab kedua belah pihak.

Klausul perjanjian kerjasama dengan ketentuan besarnya tambahan modal yang diberikan kepada terdakwa selaku Direktur PT DCP diberikan secara bertahap dengan jumlah kumulatif maksimum sebesar Rp. 290 miliar. Besaran tambahan modal yang diberikan tersebut dapat berubah sesuai kebutuhan PT DCP yang diajukan kepada pihak PT KTA.

Untuk pelaksanaan penyerahan tambahan modal, aturan mainnya pada saat pihak PT KTA menyerahkan tambahan modal secara bertahap kepada terdakwa selaku Direktur PT DCP, harus dilampiri pengajuan anggaran dalam bentuk uraian kebutuhan anggaran dan laporan progres pengerjaan periode sebelumnya.

Tercatat, total dana dari PT KTA yang telah diserahkan kepada terdakwa selaku Direktur PT DCP adalah Rp 273 miliar dengan keuntungan sebesar Rp 42,5 miliar. (Han) 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait