JAILOLO, beritalima.com – Kementerian Agama (Kemenag), sejumlah Ormas Islam dan Pemerintah kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut), menggelar rapat penetapan Zakat Fitrah, Jumat (10/6).
Hasilnya, ditetapkan sebesar Rp 35 Ribu per jiwa.
Kepala Kemenag Halbar Sirajudin Aly kepada beritalima.com, mengatakan, jadi sesuai hasil rapat bersama, dengan resmi telah menetapkan Rp35 Ribu per jiwa atau beras berkualitas dengan takaran 2,5 kilogram.
“Kita ambil beras standar berkualitas, maka beras dari 2,5 kilogram dan di uangkan menjadi Rp 35 ribu per jiwa, karena melalui standar umum beras per kilogram seharga Rp 14 Ribu,”tandasnya.
Lanjut Nasarudin, penetapan besaran nilai zakat yang akan dibayarkan dalam bentuk uang tunai tersebut, mengacu standar umum dari Dinas PerindaKop.
Selain itu, kata dia, dari hasil rapat ini akan dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) yang bakal diserahkan ke masing – masing mesjid untuk disampaikan secara resmi kepada syarakat.
Menurutnya, pembayaran zakat fitrah, yang di uangkan dan terkumpul nantinya dibagikan oleh petugas zakat untuk warga yang berhak menerimanya, yang terbagi dalam 8 (delapan) golongan atau Asnaf. (ssd)