Halo, Bagaimanakah Soal Mafia Tambang Ilegal Galian C di Pamekasan?

  • Whatsapp
Mahasiswa PMII yang Berorasi di Depan Pintu Masuk Kantor DPRD Kabupaten Pamekasan. Foto[ Reporter Beritalima.com].Kamis 17/06/2021).

PAMEKASAN, Beritalima.com| Kurang lebih Puluhan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pamekasan kembali melakukan aksi turun ke jalan.

Mereka PMII pada hari Kamis, (17/06/2021), siang membawa atribut berbagai poster bertuliskan menolak, dan menagih janji pemkab Pamekasan atas penertiban tambang ilegal galian c yang masih beroperasi di kabupaten pamekasan.

Bacaan Lainnya

Aksi tersebut dimulai dari Monumen Arek Lancor menuju depan kantor Bupati Pamekasan. Perlu diketahui bersama pada tahun sebelumnya aksi tersebut pernah dilakukan dengan kekuatan penuh massa lebih dari ratusan mahasiswa.

Korlap aksi Moch Lutfi, mengatakan, tambang ilegal galian c di pamekasan ada 219 tambang ilegal. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan berdampak kepada ekosistem dan bencana alam.

“Kami mahasiswa PMII menolak keras dengan adanya tambang ilegal galian c ini. Pemkab tidak boleh tunduk terhadap premanisme tambang galian c,”ucap dengan keras di depan kantor DPRD Pamekasan.Kamis, (17/06/2021), siang.

Masih kata Lutfi bahwa pemkab dalam hal tambang ilegal terkesan tutup mata, padahal dalam hal ini sudah jelas melanggar aturan seperti ŪU 32 THN 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU NO 03 THN 2020 tentang MINERBA Dan juga melanggar PERDA NO 13 THN 2014.

“Kami datang hari ini untuk menagih janji pemkab pamekasan yang sudah 1 tahun lamanya. Mana yang katanya akan menertibkan tambang ilegal galian C, nyatanya masih saja beroperasi,”tegasnya.

Sementara aksi ini hanya ditemui oleh beberapa perwakilan Pihak Pemkab Pamekasan diantaranya Plh Sekdakab Pamekasan, Agus Mulyadi, Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi dan anggota DPRD, Khalil Anwari. Mereka sebagai perwakilan dari Bupati Pamekasan

Khalil Anwari mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan aspirasi PMII ke Provinsi Pusat namun hingga sekarang tidak ada PP nya yang turun.

“DPRD sudah menindaklanjuti ke Provinsi, karena tambang ini menjadi kewenangan pusat. Tapi kalau penjelasan saya tidak didengarkan maka saya akan masuk ke dalam ruang kerja saja,”pungkasnya.

Perlu diketahui bersama berdasarkan data penyataan sikap dari PMII cabang Pamekasan. Ada 219 tambang ilegal galian C yang masih beroperasi di 13 kecamatan yang tersebar di 189 Desa di dalamnya ada 219 tambang diduga tidak satupun mempunyai izin (legal). 94 Tambang llegal yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ada 125 Tambang yang keluar dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). [An]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait