KEPULAUAN SULA, beritaLima,com || Jaksa Agung ST Burhanuddin diminta tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara harus diusut tuntas.
Hal ini merespons dugaan korupsi jalan Waitina – Kuo, Kecamatan Mangoli Timur yang menyeret
Dinas PU Kabupaten Kepulauan Sula dan pihak Kontaraktor CV Nusa Utara Mandiri berdasarkan surat panggilan klasifikasi dari kejaksaan anggung Nomor : R. 506/D.4/DAK.4/06/2023 pada Jakarta 15 Juni 2023 atas nama
a.n.Jaksa Agung Muda Inteljen Plt.Direktur C, Dr.Masyhadi.S.H. MH.
Aktivis Pemerhati Sosial Masyarakat Kepulauan Sula, Ridawan kepada media ini, Sabtu (5/8/23) kemarin mengatakan berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo, aparat hukum wajib dan tegas dan jangan hanya tajam di bawah, tumpul ke atas.
“Dalam setiap penegakan hukum, termasuk oleh Kejaksaan Agung, tidak boleh ada pilih kasih. Semua kasus harus diperiksa dengan teliti. Kejaksaan sebagai penegak hukum harus memahami sejauh mana bukti-bukti yang ada untuk pembuktian di pengadilan,” ungkapnya.
Dia menekankan Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti pada penanganan kasus dugaan korupsi terkait dugaan kuropsi jalan Waitina – Kuo pada periode 2022 kemarin.
Dia menuntut Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat dari Dinas PU Kabupaten Kepulauan Sula dan pihak Kontaraktor CV Nusa Utara Mandiri terkait dugaan kuropsi. Dia menegaskan tidak boleh ada pemilihan dalam penegakan hukum. Jika ditemukan bukti dan indikasi tindak pidana. pemeriksaan harus dilakukan untuk menjaga tegaknya hukum.
Dalam upaya mengungkap aliran uang korupsi, Kejaksaan Agung perlu terus menggali informasi terkait kasus dugaan korupsi anggaran jalan Waitina – Kuo, “Kejaksaan Agung harus mengungkap siapa saja yang menikmati hasil korupsi tersebut. Diharapkan akan terungkap fakta-fakta baru dan orang-orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” tegasnya
Sebelumnya, ada dua proyek peningkatan jalan Waitina – Kou Hot Rolled Sheet, filler (HRS), , yang ada di Dinas PUPR dengan pagu dana sebesar Rp Rp 11.012.773.410, tidak akan selesai tepat waktu. Sejauh ini, pengerjaan proyek tersebut sudah terhenti di lapangan.
Proyek tersebut dengan pelaksana kegiatan, CV Nusa Utara Mandiri. Untuk waktu pelakanaan 210 hari kerja dengan nomor kontrak : SPK : 01.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR- KS/IV/2022 dengan Tanggal kontrak 28 April 2022
Bahkan pengerjaan berkisar di bawah 50 persen dan pencairannya 75 persen, namun pekerjaan dilapangan tidak dilanjutkan pekerjaannya.
Selanjutnya, untuk proyek jalan Desa Kaporo – Capalulu dengan jaraknya sekitar 2,18 Km , senilai Rp 5.896. 800.000,00, anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) 2022 lalu, namun sudah mencairkan anggaran 30 per sen, akan tetapi hingga kini tidak ada aktivitas dilokasi pekerjaan oleh Kontraktor pelaksana CV. Nusa Utara Mandiri alias Fiktif. [dn]