Rajak Idrus Direktur HCW Provinsi Maluku Utara Rajak Idrus
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Sudah memasuki empat tahun lebih, proses hukum kasus Oparasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan mantan kepala dinas dan staf serta mantan anggota DPRD Kepulauan Sula masih jalan di tempat.
Pasalnya hingga saat ini, progres perkembangan penanganan kasus tersebut masih dipertanyakan publik.
“Untuk saat ini, kasus OTT masih tetap kami proses, namun saya dan anggota masih fokus sama kasus korupsi dana desa yang sedang ditangani, “singkat Kasat Polres Kepulauan Sula Iptu Aryo Dwi Prabowo melalui pesan Whats App, Kamis (18/03/21)
Hal tersebut mendapat tangapan dari Direktur Lembaga Anti Korupsi Halmahera Corupption Watch (HCW) Provinsi Maluku Utara (Malut) Rajak Idrus, mendesak Polres Kepulauan untuk menyampaikan progres penanganan kasus OTT tersebut kepada publik. Sebab kata dia, hingga saat ini, Polres Kepulauan Sula yang menangani kasus itu juga belum menyampaikan hasil dari proses yang sedang dilakukanya.
“Ia meminta informasi dan kejelasan kasus yang selama ini disuarakan. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami terhadap masyarakat yang menanyakan ini. Sehingga publik juga bisa mengetauhinya, ”terang
Direktur HCW ini.
Untuk diketahui, kasus penangkapan Oprasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Kepulauan Sula pada hari Sabtu 8 Juli 2017 lalu, atas dugaan pungutan liar, kasus ini melibatkan sejumlah mantan pejabat saat itu yakini manta Kepala Dinas PU Kepsul berinisial IK alias Ikram, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kepsul berinisial MI alias Maun, Kabid Laut dan Udara Dishub Kepsul berinisial YF alias Yusman, Kasubag Renkeu Dinas PU berinisial MA alias Ari, Bendahara Dishub Kepsul berinisial L dan staf Sekretariat DPRD Kepsul berinisial YU alias Yeti, dan mantan anggota DPRD Kepsul YK alias Yukir Kailul.
Penangkapan tersangka itu terkait dengan sejumlah BPK atas Laporan Hasil Penghitungan (LHP) 2016. Hasil temuan itu ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus. Belakangan diketahui rapat pansus tidak dilakukan di kantor namun di rumah oknum anggota DPRD.
Pansus kemudian meminta mahar kepada dinas yang masuk dalam temuan. Pasca penangkapan mereka langsung ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan masing-masing tersangka yakni, IK nomor: SP HAN/37/VIi/2017/Reskrim, MI nomor: SP HAN/38/VII/ 2017/Reskrim, YF nomor: SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor: SP HAN/340/VII/ 2017/Reskrim, L nomor: SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, dan tersangka YU nomor: SP HAN/42/VII/2017/Reskrim, tertanggal 14 Juli 2017 Polres Kepulauan Sula. Tak berselang lama para tersangka dibebaskan.
Menurut Rajak, KUHAP pasal 1 butir 19, memberikan definisi bahwa “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya”
“Apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, itu menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya. Atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu,” ungkapnya Rajak. [DN]