Hamil Gegara Cinta Monyet, Bocah di Sampang Meregang Nyawa Dibunuh Pacarnya Lantaran Kaget

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com | IS (17) warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang dan PW (16) warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, Madura harus berurusan dengan polisi, pasalnya kedua bocah tersebut telah melakukan pembunuhan terhadap perempuan di bawah umur ZK (16).

Sebenarnya ZK merupakan pacar dari IS, dan keduanya sudah menjalin hubungan cinta monyet selama enam bulan lamanya, anehnya dalam usia ikatan yang hanya beberapa bulan itu IS cukup berani melakukan hubungan seperti layaknya suami istri yang pada akhirnya menyebabkan ZK jatuh hamil.

Mengetahui hal itu, IS merasa terkejut dan tidak menerima kehamilan dari ZK yang memintanya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga spontan membunuh IS dengan dibantu oleh rekannya PW.

Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, proses pembunuhan ZK terjadi 19 Januari 2021, pada saat itu ZK mengajak IS bertemu di atas bukit yang terletak di Desa Paopale Laok Kecamatan Ketapang, untuk memberitahukan kondisi kehamilannya.

Namun, setelah bertemu dan ZK mengatakan kehamilannya, IS merasa kaget dan spontan membenturkan kepala IS berkali-kali dan mencekiknya dengan di bantu oleh PW.

“Pada saat proses pembunuhan PW membantu IS dengan cara memegang kaki ZK agar tidak banyak bergerak hingga akhirnya meninggal,” ucapnya saat gelar press release, Senin (1/2/2021).

“Setelah ZK meninggal, IS dan PW langsung meninggalkan ZK yang sebelumnya ditelanjangi dengan tujuan menghilangkan jejak,” timpalnya.

Delapan hari kemudian, tepatnya 27 Januari 2021, mayat ZK yang sudah membusuk bahkan sebagian tubuhnya sudah menjadi kerangka, ditemukan oleh warga setempat, sehingga dilaporkan ke Polsek Ketapang.

“Hasil dari otopsi tengkorak bagian kepala korban terdapat lebam akibat benturan yang dilakukan oleh IS dan bela cekikan di bagian leher,” terangnya.

Lebih lanjut, Satreskrim Polres Sampang beserta Polsek Ketapang melakukan penyelidikan dan hasilnya dari sejumlah bukti yang ada mengarah ke IS dan PW.

“Pelaku tidak melarikan diri ke luar kota, keduanya kami amankan di rumahnya masing-masing, pada saat itu mereka sedang bersantai di rumahnya,” ucap AKBP Abdul Hafidz.

Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan pasal 340 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subs. pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 80 ayat 3 UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 01 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 362 KUHP.

“Atas perbuatannya keduanya terancam hukuman selama 10 tahun penjara,” pungkasnya.(FA)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait