Hamili Anak Dibawah Umur, Kakek Cabul Ditangkap Polsek Pringsewu Kota

  • Whatsapp

LAMPUNG, PRINGSEWU, beritalima.com – Polsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus seorang kakek berinisial K (50) kecamatan Kalirejo kabupaten Lampung Tengah, tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial IS (15) di Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Hal ini di ungkapkan Kapolsek Pringsewu Koota Kompol Andik Purnomo Sigit, SH. SIK. MM mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. MSi dalam konferensi pers kepada awak media, Jum’at (11/5) di Polsek setempat. Ia menyampaikan bahwa kasus pencabulan ini berdasarkan laporan dari keluarga korban pada tanggal 1 Mei 2018.

“Korban dengan inisial IS (15) adalah warga kalirejo Lampung Tengah , adapun tempat kejadian perkara itu di Gang melati lingkungan IV Pringsewu Barat kabupaten Pringsewu.
Kejadianya sekitar bulan September 2017 lalu pada pukul 19.45 dengan pelaku K (50) Warga Sribasuki kecamatan Kalirejo kabupaten Lampung Tengah,” kata Kompol Andik Purnomo Sigit.

Sambungnya, adapun modus operandi awalnya pelaku menghampiri korban dan menawarkan untuk memijit, setelah memijit korban terjadilah obrolan dengan berbagai rayuan dan bujukan di lontarkan oleh pelaku ke korban dan akhirnya berujung dengan kejadian asusila pencabulan yang dilakukan pada korban.

“Setelah kejadian pertama masih ditempat yang sama pelaku mengancam korban hingga akhirnya kembali melakukan pencabulan untuk kedua dan ketiga kalinya, mengakibatkan korban hamil 5 bulan setelah melihat hasil cek dari medis,” tandasnya.

Atas perbuatannya, saat ini tersangka diamankan di Polsek Pringsewu Kota, “pasal yang di persangkakan yaitu pasal 76 d undang undang RI nomor 17 kemudian pasal 81 kemudian pasal 81 ayat 2, 76 e dan pasal 82 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda makdimal 5 miliar,” pungkasnya. (rsd)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *