Kantor Inspektorat Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Dilingkup Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara ternyata belum menghasilkan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
Seharusnya, pegawai yang sudah dibayar oleh negara harus bertanggung jawab dengan jabatan yang diemban. Namun tidak hal yang terjadi di Dinas Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula. Dimana Kepala Inspektorat tersebut, Kamaluddin Mahdi diduga hampir sebulan tidak masuk kantor tanpa ada alasan yang jelas.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulaian Sula, Kamaluddin Mahdi saat dikonfirmasi lewat pesan Whats App..di…no+62 821-2816-xxxx, Rabu (10/8/22) mengatakan sementara lagi ke makassar mengikuti kegiatan, “singkatnya.
Seperti yang dikutip di cnbcindonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 31 Agustus 2021.
Dalam aturan tersebut, ada sejumlah aturan yang wajib diketahui para PNS. Salah satunya, terkait dengan sanksi bagi para abdi negara yang tidak pernah masuk kerja.
Dalam pasal 11 aturan tersebut dijelaskan secara rinci hukuman bagi para PNS yang bolos kerja. Sanksi terberatnya, bahkan bisa sampai diberhentikan!
“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” demikian bunyi pasal 11 ayat 2 huruf d angka 3 PP tersebut.
Pemberhentian juga bisa dijatuhkan kepada PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut. Namun, selain pemberhentian, sanksi berat juga bisa berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari dalam setahun. Jika tidak masuk selama 25-27 hari selama setahun, PNS dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Selain sanksi berat, ada pula sanksi ringan dan sedang bagi PNS yang melanggar disiplin kehadiran. Mulai dari pemotongan tunjangan kinerja bagi PNS yang bolos selama dua pekan, teguran lisan dan tertulis, bagi PNS yang absen selama 3-10 hari.
“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” bunyi pasal 15 ayat (2). [dn]