Hampir Semua Hotel dan Bangunan Gedung di Kota Malang Belum Punya SLF

  • Whatsapp

Malang, beritalima.com | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Portal tersebut diluncurkan salah satunya untuk mempermudah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online. Sedangkan PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 

Bacaan Lainnya

Dan PBG sendiri merupakan salah satu syarat mutlak yang digunakan untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 27/PRT/M/2018 tentang SLF Bangunan Gedung.

Namun untuk di daerah khususnya kota Malang diatur sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 1 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Walikota (Perwal) Malang nomor 16 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SLF Gedung.

Menurut Ir Dyah Ayu Kusuma Dewi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang hingga tahun 2022 bangunan gedung yang baru mengurus SLF hanya Gedung Rumah Sakit BRI saja. Untuk itu pihaknya terus mendorong para pemilik gedung mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF).

“Yang saya tahu tahun ini (2022) yang masih mengajukan proses pengurusan SLF hanya RS BRI, karena itu kami mendorong terus pemilik gedung untuk mengurus SLF dan selalu menggelar sosialisasi mengenai SLF,” ujarnya ditemui awak media Selasa 01/03/2022.

Bahkan menurut Dyah RS BRI sudah dilakukan peninjauan oleh tim ahli udah dam sudah dilakukan forensik gedung, setelah syarat dilengkapi pastinya SLF segera diterbitkan.

“Udah ada catatan-catatanya dan nanti kita cek pemenuhan catatan kalau sudah memenuhi semuanya terbit SLF, dan kami harapkan untuk yang belum mengurus ya,” tegasnya.

Saat ditanya terkait sanksi bagi pemilik gedung yang belum memiliki SLF, Dyah menyampaikan masih belum tahu soal sanksinya. Selain itu juga pihak DPUPRPKP, masih belum bisa menerapkan sanksi bagi pemilik gedung yang belum mengurus SLF dan saat ini masih dalam bentuk himbauan himbauan.

“Sementara ini kami tidak semerta merta menerapkan sanksi, dan kami hanya melakukan himbauan himbauan, sosialisasi agar segera mengurus SLF, pelan-pelan dulu menyampaikan dulu kepada Masyarakat,” tandasnya.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 1 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung sanksi bagi masyarakat yang belum memiliki SLF pada Bap XII tentang sanksi dan denda pada Pasal 172 dijelaskan, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pembongkaran. Sedangkan sanksi pidana dijelaskan pada pasal 176 bagi pemilik bangunan atau gedung yang mengakibatkan kerugian materil, dan pasal 177 jika akibat dari kelalaian.

 

Editor : Santoso 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait