SURABAYA, beritalima.com – Hanura Surabaya kembali geger. Sekretaris DPC Agus Santoso mempersoalkan Surat Keputusan (SK) DPP yang merekom R.Edi Rahmat sebagai Ketua DPC Surabaya, dan SK DPD yang menunjuk R.Edi Rahmat sebagai Plt Ketua DPC Surabaya.
“Penunjukan saudara Edi Rahmat itu tidak sah,” kata Agus Santoso di depan puluhan wartawan di Kantor DPC Partai Hanura Surabaya, Jalan Ngagel, Surabaya, Senin (21/11/2016).
Alasannya, SK DPP Nomor A/663/DPP-HANURA/XI/2016 tertanggal 11 Nopember 2016 yang merekom Edi Rahmat jadi Ketua DPC Surabaya itu ditandatangani Wakil Ketua Umum Dr Chairuddin Ismail sebagai Pelaksana Harian (Plh).
“Kajian ilmiah yang dikeluarkan dua universitas tersebut menyatakan penunjukan itu tidak sah. Untuk itu, saya dan teman–teman sebagai pengurus yang sah menolak SK penunjukan yang diberikan pada saudara Edi Rahmat,” ujarnya.
Data yang didapat beritalima.com menyebutkan, keputusan mengangkat/ menunjuk Plt Ketua DPC dimaksud agar tidak terjadi kekosongan pimpinan yang pada akhirnya dapat mengganggu kinerja partai.
Atas pertimbangan itu, selepas ditetapkannya Ketua DPC Ir. Wisnu Wardhana SH MM sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejati Jatim, AD/ART BAB VII Pasal 17 Perihal Kekosongan Jabatan dan Pengurusan pada angka (3) menyebutkan paling lambat satu bulan setelah kekosongan pimpinan jabatan, pimpinan sementara/ pelaksana tugas (Plt) sudah ditetapkan oleh DPP atau DPD.
Berdasarkan AD/ART itu, DPD Partai Hanura Jawa Timur menerbitkan SK DPD Nomor: SKEP/19/C/DPD.JTM/HANURA/XI/2016, yang isinya memberhentikan Wisnu Wardhana dari jabatannya sebagai Ketua DPC masa bhakti 2015-2020.
Selain itu, bunyi surat DPD itu pula, menugaskan Wakil Sekretaris DPD Partai Hanura Jatim R.Edi Rahmat sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Kota Surabaya dengan wewenang melaksanakan tugas dan fungsi Ketua DPC dan mempersiapkan Muscablub.
Edi Rahmat sendiri, ketika ditanya tentang penolakan Sekretaris DPC Agus Santoso atas SK yang diterimanya, menyayangkan sikap rekannya itu. Menurutnya, mustinya Agus menyampaikan itu ke DPP atau DPD, bukan ‘menyerang’ dirinya.
“Kita satu partai, ayo kita jalankan mekanisme partai dengan baik,” ujar Edi Rahmat ketika dikonfirmasi di tempat terpisah seusai prescon yang digelar Agus Santoso, Senin (21/11/2016).
Edi menyatakan, sebagai kader dia harus mengamankan dan menjalankan perintah partai. Terkait soal SK Plt dirinya, berdasar AD/ART, sudah klier dan tidak ada yang dilanggar.
Terkait persetujuan pengangkatan dirinya oleh DPP yang ditandatangani Wakil Ketua Umum (Waketum) Dr. Chairuddin Ismail dan Sekretaris Jenderal Dr. Berliana Kartakusumah, menurut Edi Rahmat, itu juga sudah benar. Karena berdasarkan AD/ART, tatkala Ketum ada tugas lain atau berhalangan, maka Waketum menjalankan tugas Ketum.
Namun demikian, lanjut Edi, dirinya tetap menghargai perbedaan diinternal partai. “Perbedaan menurut hemat saya adalah sebuah dinamika. Namun, tugas saya melaksanakan perintah partai, melakukan konsolidasi dan mempersiapkan Muscablub,” tegasnya.
Edi berharap Agus dan beberapa PAC bisa menerima keputusan partai, dan kembali bersatu demi partai. “Saya berharap mereka merapat kembali demi Partai Hanura,” tandas Edi.
Pendapat senada disampaikan Wakil Sekretaris DPC Muchlis. ”Demi masa depan partai yang sama–sama kita cintai, mari kita amankan keputusan partai. Ini penting, kita bersatu membangun Partai Hanura Surabaya lebih baik,” kata Muchlis.
Muchlis berharap, Edi Rahmat yang mendapat SK sebagai Plt Ketua DPC bisa mengakomodir semua pihak internal partai. Lebih dari itu, Muchlis juga menginginkan Edi Rahmat mampu mengembalikan suasana kondusif di Partai Hanura di Surabaya ini.
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan DPD Partai Hanura Jatim, Arif Sumarto SH MH, menegaskan, keputusan DPD dan DPP harus dipegang teguh seluruh kader partai.
Menurutnya, semua partai ada hirarkinya. Hirarki itu hendaknya dihargai. Penghargaan seorang kader maupun anggota dan pengurus itu dicerminkan pada kemampuan serta menerima sekaligus mengamankan dan melaksanakan yang telah diputuskan partai secara baik dan total.
Untuk itu, lanjut Arif, soliditas sangat penting. Dengan tetap kompak, kinerja partai akan lebih baik.
“Mari kita jaga marwah partai dengan mengamankan keputusan yang sudah dikeluarkan, termasuk terkait penunjukan Edi Rahmat sebagai Plt Ketua DPC. Karena sudah diputuskan, ya mari kita dukung dan kita amankan,” tandasnya.
Dewan Penasehat (Wanhat) DPC Partai Hanura Surabaya, Onny Philipus, mengatakan, semua kader Partai Hanura harus mengamankan partai. Dia ungkapkan, DPD sebenarnya sudah mensosialisasikan SK DPD maupun SK DPP pada tanggal 20 Nopember kemarin. Semua kader partai dipanggil, termasuk Agus Santoso. Namun, Agus Santoso tidak hadir.
Onny mengingatkan, semua kader
beserta pengurus DPC tetap menjaga kekompakan dan melakukan rekonsoliasi demi Partai Hanura. Menurutnya, ada yang lebih penting daripada mempersoalkan SK tersebut, yakni melakukan persiapan acara pelantikan/pengukuhan pengurus DPC se-Jatim, menggelar Muscablum DPC Surabaya, dan mengatur strategi pemenangan pemilu.
Untuk kepentingan partai dan kelancaran agenda kedepan, Onny berencana mulai mengaktifkan Kantor DPC Partai Hanura Surabaya di Jalan Ngagel No.3 Surabaya mulai hari ini, Selasa (22/11/2016). Rencana ini disetujui Plt Ketua DPC Partai Hanura Surabaya, Edi Rahmat, dan
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan DPD Partai Hanura Jatim, Arif Sumarto SH MH. (Ganefo)
Teks Foto:
1. Edi Santoso saat menunjukkan SK DPP dan DPD yang dianggap tidak sah.
2. Edi Rahmat (dua dari kanan) bersama Arif Sumarto, Onny Philipus, dan Muchlis.