Hanya 3 TV Kabel Di Banyuwangi Yang Kantongi Ijin Diskominfo 

  • Whatsapp

Banyuwangi Beritalima.com – Makin banyaknya bermunculan penyedia saluran TV kabel, memaksa para pelanggan harus lebih jeli memilih. Jangan sampai layanan yang diterima, tiba-tiba diputus hanya gara-gara penyedia jasa tidak mengantongi izin alias bodong.

Data Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Banyuwangi, Jawa Timur, hanya ada dua penyedia jasa TV kabel yang mendapatkan rekomendasi yakni, Duta TV di Jalan Brigjen Katamso, Banyuwangi dan Pilar Media Madani, Genteng. Sedang Banyuwangi TV, diketahui telah memiliki izin dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

“Untuk jaringan TV satelit, kita sudah mengeluarkan rekomendasi untuk MNC Sky Vision,” ucap Staff Bagian Perizinan Diskominfo dan Persandian Banyuwangi, Nafi Feridian, 

Dalam melayani pengajuan rekomendasi, lanjutnya, Diskominfo melakukan cek lokasi, termasuk memeriksa kelengkapan administrasi dan infrastruktur. “Tapi Diskominfo tidak memiliki kewenangan untuk menindak penyedia layanan TV kabel tanpa izin,” pungkas Nafi.

Diberitakan di beberapa media lain sebelumnya, terkait makin banyaknya penyedia jasa TV kabel, warga didampingi Sekretariat Bersama (Sekber) LSM “Macan Putih’ melapor ke kantor PLN setempat. Penyebabnya, perusahaan penyedia telah menggunakan tiang listrik sebagai tempat pemasangan jaringan.

Disitu, pihak PLN menegaskan bahwa mereka hanya menangani pelayanan konsumen. Sedang tiang listrik menjadi kewenangan anak perusahaan PLN, PT. Indonesia Comnets Plus (ICON+).

Mendapat keterangan tersebut, warga yang didampingi 10 LSM anggota Sekber LSM Macan Putih, LKPL, IPI, Semilir, APRB, Grup, BMW, Minak Jinggo, Somasi, BCL dan Siri menolak, karena hasil investigasi mereka mendapat fakta diantaranya, temuan pengumpulan uang sewa tiang listrik senilai Rp15 ribu per tiang yang diduga dikoordinir oknum petugas PLN Rayon Rogojampi.

“Dan selanjutnya, uang yang terkoordinir tersebut diserahkan kepada oknum yang bertugas di kantor PLN Banyuwangi,” ungkap perwakilan Sekber LSM ‘Macan Putih’ dari LSM IPI, As’ad.

Dalam forum, warga dan pihak PLN juga sempat adu data tentang perusahaan TV Kabel yang berizin. Hasil konfirmasi warga ke Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, di Banyuwangi hanya ada tiga TV Kabel yakni, Duta TV, Banyuwangi TV, dan Pilar Media Madani.

Namun dari data pihak PLN, ada satu TV Kabel lagi, yang dibuktikan dengan Surat Izin dari Badan Perizinan.

“Nah, disini kejanggalanya, sesuai aturan, izin TV Kabel itu regulasinya per semester dan yang diakui Kominfo hanya tiga TV Kabel, untuk itu mohon segera dikroscek dilapangan, jangan sampai tiang listrik digunakan TV Kabel yang ilegal,” pungkas As’ad. (Abi/BE)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *