Hanya 33,5 Miliar, Uang Negara Yang Diselamatkan Jaksa Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menyelamatkan uang negara dari perkara tindak pidana korupsi dengan total Rp 33,5 miliar. Uang tersebut merupakan hasil penyitaan dari para tersangka kasus korupsi yang ditangani para jaksa di Bidang Pidana Khusus Kejari Surabaya.

“Total perkara korupsi yang kami tangani pada 2017 sebanyak 11 perkara, sedangkan pelimpahan dari Kepolisian dan Kejagung total 14 perkara. Dari total 25 perkara tersebut ada 29 tersangka yang sudah kami sidangkan,” ujar Mohammad Teguh Darmawan, Kepala Kejari Surabaya di kantornya, Kamis (28/12/2017).

Dari para tersangka yang telah disidangkan, para jaksa yang bertugas di Bidang Pidana Khusus Kejari Surabaya berhasil menyita kerugian negara dengan total Rp 33,5 miliar.

“Pada tahun ini kami berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara total sebesar 33,5 miliar. Untuk jumlah yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp 32,4 miliar,” ungkapnya.

Teguh menambahkan, pada tahun 2018 mendatang pihaknya akan lebih mengutamakan penyelamatan dan pengembalian uang kerugian negara pada perkara-perkara korupsi yang ditanganinya.

“Kami akan utamakan penyelamatan kerugian negara pada perkara korupsi. Percuma jika melakukan penahanan tapi uang negara yang dikorupsi tidak bisa diselamatkan,” tegasnya.

Sekedar diketahui, penyelamatan keuangan negara yang dilakukan Bidang Pidsus Kejari Surabaya tahun ini mengalami penuruan jika dibandingkan pada tahun sebelumnya. Saat itu, pada 2016 Pidsus Kejari Surabaya berhasil menyelamatkan uang negera sebesar Rp 36,8 miliar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *