SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim pimpinan Maxi Sigarlaki menjatuhkan hukaman 7 bulan penjara atas terdakwa Muhammad Toyib (Bang Toyib), tukang pembersih sampah di wilayah Kedung Sari, Surabaya.
Toyib telah melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp. 6,5 Juta, milik saksi korban Soepi’i yang ditaruh didalam jok motor miliknya.
Kakek berusia 60 tahun itu dinyatakan hakim terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny, yang menjeratnya dengan dakwaan pasal 363 ayat ke 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sebelum menjatuhkan hukuman, Maxi sempat menanyakan barang apa yang telah dicuri oleh Toyib. Dengan nada polos, terdakwa mengakui perbuatannya telah mengambil uang Rp. 6,5 juta milik saksi korban Soepi’i.
“Uang pak, tapi yang Rp. 2,5 juta sudah saya kembalikan,”papar Toyib, diruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/11/2019).
Mendengar pengakuan Toyib, Majelis hakim kemudian mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan untuk menjatuhkan vonis hukuman pada Toyib.
Hal yang memberatkan, perbuatan Toyib dinyatakan hakim meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum.
“Menyatakan terdakwa (Muhammad Toyib) terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 7 bulan dikurangai masa tahanan,”kutip Hakim ketua Maxi Sigarlaki, membacakan amar putusannya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman selama 10 bulan penjara.
Aksi pencurian yang dilakukan Toyib tersebut terjadi pada akhir Juli 2019, dia mengambil uang milik Soepi’i yang ditaruh didalam jok motor miliknya sewaktu di parkir di Toko Buah Hokky, di Jl Kedung Sari, Surabaya.
Melalui rekaman CCTV toko buah Hokky, dikatahui Toyib membuka paksa Jok motor milik Soepi’i dan mengambil dompet yang ada didalamnya.
Dompet tersebut ber isi uang Rp. 6,5 Juta.
Setelah diinterogasi oleh penyidik, Toyib mengaku nekat melakukan aksi pencurian itu demi untuk membayar hutang Rp. 4,5 juta kepada seseorang, sedangkan sisa uang curian itu sudah ia kembalikan kepada pemilik setelah ditangkap oleh petugas Kepolisian. (Han)