MADIUN, beritalima.com- Sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ny. SV (43) warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, kembali digelar di Pengadilan Negeri setempat, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa 29 Agustus 2023.
Terungkap dalam persidangan, dengan didampingi penasehat hukumnya, Ratna Indah, di hadapan majelis hakim yang diketuai Rahmad Kaplale, SH, dengan anggota masing masing Ratih Widayanti, SH dan Rahmi Dwi Astuti, SH, terdakwa menerangkan bahwa, sebelum kejadian memang sudah sering terjadi cek cok mulut pernah dimarahi suaminya di depan karyawan.
“Di Jalan Bali sering cek cok. Saat kejadian, saya lempar botol bekas air mineral ke lantai. Botol itu terpental karena mengenai lantai. Jadi tidak mengenai korban (suami). Kemudian botol saya ambil lagi, saya lempar lagi. Seingat saya, tidak kena dan hanya mengenai pintu. Saya waktu melempar dalam posisi duduk. Kami sama sama duduk di lantai. Saya melakukan dengan spontan,” terang terdakwa.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Madiun, Kristhina Setyowatie, mendakwa terdakwa, pada Sabtu 17 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB di rumah di Jalan Bali Nomor 103, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dengan cara melempar botol air mineral ke suaminya, TKH.
Namun, atas perbuatan terdakwa, tidak menimbulkan penyakit atau tidak menghalangi untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian dan kegiatan sehari hari bagi suaminya.
Perkara sepele ini bermula saat terdakwa membawa barang barang miliknya dari rumah di Jalan Sudirman, ke rumah toko yang dikelola suaminya di Jalan Bali, Kota Madiun. Namun suami terdakwa merasa tidak nyaman dengan alasan, sesak. Karena itu, suaminya mengembalikan barang barang pribadi yang sudah dibawa oleh terdakwa.
Merasa tersinggung atas apa yang dilakukan suaminya, kemudian timbul pertengkaran mulut. Pada saat bertengkar ini, dengan spontan terdakwa mengambil botol bekas air mineral dan melemparkan ke arah suami. Namun botol tersebut terpental dan tidak mengenai suaminya.
Terdakwa yang masih tidak puas, lalu kembali mengambil botol yang jatuh kemudian dilemparkan lagi ke arah suaminya dan mengenai bagian lengan atas tangan kiri, yang berdasarkan resume medis, mengalami memar 2 x 1 centimeter.
Dalam sidang kali ini, juga diputar rekaman Closed Circuit Television (CCTV) saat kejadian. Selain disaksikan majelis hakim, jaksa, dan pengacara, terdakwa juga turut menyaksikan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 44 ayat (4) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000. (Dibyo).
Ket. Foto: Rahmad Kaplale, SH (tengah) Ratih Widayanti, SH, dan Rahmi Dwi Astuti, SH.