Hanya Pecahkan Kaca Rumah Mertua, Pria Ini Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Andre Naga Saputra, mengaku menyesal atas pecahnya pintu kaca di rumah mertuanya jalan Darmahusada Indah Tengah III / C-96 Surabaya. Pintu kaca rumah mertuanya itu pecah akibat dia gedor-gedor saat mencari Go Ling Ling istrnya.

Penyesalan itu di lontarkan Andre Saputra dihadapan majelis hakim dan penasehat hukumnya serta pengunjung diruang sidang Kartika 2 saat dirinya disidang atas kasus pengrusakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/2018).

Penyesalan Andre Saputra ini sempat membuat hakim Yulisar heran, kenapa dia disidangkan padahal perkaranya sangat sepeleh.

Di akhir pemeriksaan, hakim Yulisar kemudian bertanya kepada terdakwa Andre Saputra apakah dirinya didampingi pengacara dalam persidangan ini,? “Ya pak hakim,” jawab Andre Saputra.

Sementara itu dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Karmawan menandaskan bahwa Andre Saputra didakwa melanggar pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengrusakan barang.

Kejadian pengrusakan itu terjadi pada 10 Nopember 2017, ketika Go Ling Ling ditelpon oleh dua orang pembantunya yakni Katmini dan Munasri yang mengatakan bahwa terdakwa Andre Saputra datang kerumah dan sudah memasuki halaman rumah serta mengggedor-gedor kaca Jendela, minta dibukakan pintu.

Lantaran pintu tidak dibuka, lantas Andre emosi memanjat dan melompat pagar yang dalam kondisi digembok. Setelah setelah didalam halaman rumah Go Ling Ling, lalu memadamkan listrik dengan menurunkan limit meteran listrik yang ada diteras. selanjutnya menggedor gedor kaca jendela sangat keras yang mengakibatkan kaca Jendela rumah mertuanya menjadi pecah dan rusak. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *