SURABAYA – beritalima.com, Banyak sekali contoh untuk mendapatkan pencairan klaim asuransi sering menjadi pekerjaan yang sulit. Tetapi tidak bagi terdakwa King Finder Wong. Tanpa data lengkap pun dia bisa mendapatkan pencairan klaim asuransi sebesar hampir Rp.4 miliar atas nama pemegang polis asuransi mendiang Aprilia Okadjaya.
Ketidaklengkapan data pencairan asuransi itu disampaikan oleh dua saksi dari Asuransi Allianz yang tampil dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan wasiat dengan terdakwa King Finder Wong di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/4/2024).
Duduk sebagai saksi adalah Dini Septiana bagian marketing Asuransi Allianz cabang Surabaya dan bagian legal Asuransi Allianz Jakarta Nelson.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Antyo Harri Susetyo saksi Dini menjelaskan bahwa dirinya bersama atasnya yang bernama Yumena Dewi pernah mendatangi rumah mendiang Aprilia Okadjaya di Margorejo untuk memprospek Asuransi Jiwa Allianz.
Menurut saksi Dini, berdasarkan data yang dimiliki, waktu itu mendiang Aprilia Okadjaya sepakat mengikuti Asuransi Jiwa Allianz jenis Optimacare Invest dengan mata uang Rupiah dan US Dollar.
“Ibu Aprilia sebagai pemegang Polis Asuransi sekaligus sebagai pihak Tertanggung. Sedangkan untuk pihak penerima manfaat diserahkan kepada King Finder Wong. Yang waktu itu dikatakan oleh Ibu Aprilia sebagai adik,” kata saksi Dini yang bekerja di Allianz Surabaya sejak 2014 silam.
Lanjut saksi Dini, untuk kedua asuransi jiwa dengan mata uang Rupiah maupun Dollar tersebut statusnya saat ini sudah di mohonkan oleh King Finder Wong.
“Saat mengajukan klaim, King Finder Wong membawa Polis Asuransi, KTP dan Akta Kematian, juga Akta Wasiat Nomer 67,” lanjut saksi Dini yang mengaku mengenal King Finder Wong sewaktu mengajukan Klaim.
Sementara saksi Nelson dari bagian Legal Asuransi Allianz Jakarta membenarkan jika dirinya pernah mengurusi klaim asuransi atas nama Aprilia Okadjaya dari terdakwa King Finder Wong.
Diungkapkan oleh saksi Nelson, meski ada ketidaksamaan nama orang tua kandung Aprilia Okadjaya dengan King Finder Wong, namun klaim tersebut dicairkan setelah King Finder Wong melampirkan surat kehilangan polis asuransinya dan sudah mendapatkan verifikasi apakah King Finder Wong yang pada saat mengajukan klaim adalah King Finder seperti yang dimaksud dalam SPAJ (Surat Pengajuan Asuransi Jiwa).
“Yang penting orang yang ditunjuk itu sama dengan yang di SPAJ. Tanggal lahir, bulan dan tahunnnya,” jelasnya.
Kalau memang seperti itu, lantas buat apa surat tertanggal 18 Desember yang mensyaratkan harus ada kesamaan identifas nama orang tua kandung,? Dan itu harus dilengkapi. Tanya Jaksa Darwis.
“Sudah dilengkapi Kartu Keluarga sama King. Di SPAJ yang dicairkan adalah adik,” jawab saksi Nelson.
Sudah samakah nama orangtuanya King Finder Wong dengan nama orangtuanya almarhumah Aprilia Okadjaja,? Tanya Jaksa Darwis.
“Belum,” jawab saksi Nelson.
Kenapa kok tetap dicairkan,? Tanya Jaksa Darwis lagi.
“Karena status di SPAJ,” jawab saksi.
Disinggung tentang tidak adanya prinsip kehati-hatian dari Allianz saat mencairkan Klaim Asuransi dari King Finder Wong tersebut.
“Didalam konsep Asuransi berpijak ketika Almarhum meninggal dunia, tugas kami hanyalah melihat siapa penerima manfaat di dalam polis yang dilaporkan.
Karena memang itu yang diperintahkan Almarhum untuk dibayarkan kepada Termaslahatnya,” tandas saksi Nelson dari bagian hukum Asuransi Allianz Jakarta.
Sebelumnya King Finder Wong di polisikan oleh ahli Waris mendiang Aprilia Okadjaja karena menggunakan surat Wasiat Nomer 67 Tanggal 30 Nopember 2019 bikinan Notaris Dedi Wijaya yang diduga palsu untuk mencairkan asuransi Jiwa Allianz milik mendiang Aprilia Okadjaja.
Ahli Waris mengetahui Wasiat itu diduga palsu setelah mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut sambil menunjukan foto mendiang Aprilia yang sebenarnya Ternyata perempuan yang pernah dibawa oleh terdakwa sewaktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia, tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprilia Okadjaja.
Merasa bersalah akhirnya Notaris Dedi Wijaya bersedia membuat Akta Pembatalan Isi Wasiat Nomor 67 dengan Akta Nomor 02 tertanggal 06 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Wiyono SH, M.Kn. (Han)