SURABAYA, beritalima.com | Beberapa kontraversi mewarnai putusan sidang perkara pelanggaran administratif caleg terpilih DPRD Bojonegoro berstatus mantan napi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim, Rabu (12/6/2019).
Dalam sidang terakhir tersebut Majelis Bawaslu Jatim memutuskan, Terlapor 1 Dwi Priyo Raharjo, Caleg terpilih untuk DPRD Bojonegoro dari Partai Nasdem, hanya dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.
Selain itu, Majelis Bawaslu Jatim yang diketuai Ikhwanudin Alfianto juga memutuskan, Terlapor 2 Ketua KPU Bojonegoro tidak terbukti bersalah.
Perkara ini bermula dari informasi Ketua LSM Mliwis Putih, Bambang Laras Mudjisatoto, ke Bawaslu Bojonegoro pada Kamis (9/5/2019). Disebutkan, diduga ada manipulasi data dalam pencalegkan Dwi Priyo Raharjo dari Partai Nasdem, karena caleg terpilih untuk DPRD Bojonegoro ini tidak pernah mengumumkan status dirinya sebagai mantan narapidana di media massa.
Informasi ini kemudian dianggap sebagai temuan Bawaslu Bojonegoro, ditindaklanjuti dengan menghimpun bukti-bukti dan melaporkannya ke Bawaslu Jatim. Jadi, dalam perkara ini, Bawaslu Bojonegoro sebagai pihak Pelapor.
Di sela sidang sehari sebelumnya, Mujiono dari Bawaslu Bojonegoro menjelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang intinya menyebutkan bahwa untuk caleg berstatus mantan narapidana wajib mengumumkan pada masyarakat melalui media massa tentang statusnya sebagai mantan terpidana.
Mujiono juga menegaskan, dalam berkas pendaftaran caleg atas nama Dwi Priyo Raharjo memang tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban itu. Bahkan, lanjut Mujiono, saat pihaknya mengklarifikasi langsung ke Priyo pada bulan Mei 2019 juga masih belum ada bukti adanya berita di media sosial tentang statusnya sebagai mantan narapidana.
“Bukti publikasi tentang status mantan napi Terlapor 1 baru muncul setelah di persidangan Bawaslu Jatim ini,” tandas Mujiono di sela sidang sehari sebelumnya, Selasa (11/6/2019).
Akan tetapi, Mujiono sendiri selaku pihak Pelapor akhirnya tidak bersikeras lagi begitu mendengar putusan Majelis Bawaslu Jatim. Tanpa perlu menghadirkan saksi ahli, Majelis Bawaslu Jatim menyatakan bahwa Terlapor 1 Dwi Priyo Raharjo sudah melampirkan bukti pengumuman atau berita statusnya sebagai napi di 2 media online, yang dijadikan pertimbangan keputusan berupa Peringatan Tertulis kepada Terlapor 1.
Disebutkan dalam putusan tersebut, Terlapor 1 sudah mempublikasikan status dirinya sebagai mantan napi di media online ikilhojatim.com pada 10 Juli 2018 dan di media online kabargress.com pada 18 Juli 2018.
Demikian pula pihak KPU Bojonegoro selaku Terlapor 2, juga sudah memasang pengumuman tentang nama Terlapor 1 di daftar calon sementara, namun karena tidak ada keberatan dari masyarakat, sehingga menetapkan Priyo dalam daftar calon tetap dan akhirnya terpilih sebagai calon anggota DPRD Bojonegoro.
Ditemui usai sidang keputusan itu, Mujiono mengatakan, pihaknya menerima keputusan Majelis Bawaslu Jatim dan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Dia juga mengungkapkan, prinsipnya Bawaslu Bojonegoro sudah berusaha menindaklanjuti temuan pelanggaran administrasi ini.
Sedangkan menurut Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, yang hadir mewakili Terlapor 2 Ketua KPU Bojonegoro yang sudah habis masa kerjanya, mengatakan, keputusan Majelis Bawaslu Jatim tersebut tidak akan mengganggu proses pencalegkan Priyo. Caleg terpilih dari Partai Nasdem ini akan tetap melenggang ke DPRD Bojonegoro.
Anam juga sempat mengatakan, keputusan Majelis Bawaslu Jatim menyebutkan bahwa Priyo selaku Terlapor 1 telah melampirkan bukti publikasi tentang statusnya yang mantan napi di media online jauh sebelum Pemilu 17 April 2019.
Dengan mengaku sebagai orang IT, menurut Anam, tanggal penayangan berita di media online tidak bisa direkayasa. Padahal, tanggal penayangan berita media online bisa dibuat mundur. Sayang memang, dalam sidang di Bawaslu ini tidak perlu atau menghadirkan saksi ahli dari IT. (Ganefo)