SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terdiri dari R.Yoes Hartiyarso, ketua, Rudito Surotomo, hakim anggota satu dan Arwana, hakim anggota dua sepakat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Happy Yuniar pada kasus penipuan pembelian Aspal Hot Mix sebesar Rp.3.377.492.350 yang merugikan PT. Multi Bangun Indonesia.
Vonis yang dijatuhkan hakim Yoes ini hanya turun 6 bulan dibanding dengan tuntutan Jaksa Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Happy Yuniar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan ke satu KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,” katanya pada saat membacakan vonis di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (30/10/2024).
Hakim Yoes pada salah satu pertimbangan yang memberatkan menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Happy Yuniar mengakibatkan kerugian bagi PT. Multi Bangun Persada, sehingga majelis hakim tidak mempunyai lagi alasan pemaaf.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum,” pungkas Hakim Yoes.
Menyikapi vonis tersebut, terdakwa Happy Yuniar Rakhman melalui tim penasehat hukumnya Agung Irawan menyatakan akan mengajukan banding. Sebab perkara perdata kliennya di tingkat pertama menang.
“Dimana dalam gugatan perdata tingkat pertama kami menang dan sekarang sedang dalam proses kasasi. Kalau nanti ditingkat kasasi dinyatakan wanprestasi, apa iya ia juga dihukum,” katanya.
Bukan itu saja, Agung juga mengeluhkan kalau nota pembelaan yang sudah dengan cermat dia susun, ternyata sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Dari Rp. 9,7 miliar, hampir Rp.8,1 miliar yang sudah dibayar klien saya. Tapi itu tidak dijadikan pertimbangan sama sekali oleh majelis hakim. Bukti faktur dikalahkan dengan bukti validasi dari Bank. Utang Rp 1,6 miliar menjadi Rp.3,3 miliar. Ada apa,!” keluhnya.
Diketahui, Jaksa Kejari Surabaya dalam surat dakwaannya mengatakan, PT. Arta Guna Jaya pada tahun 2022 mendapatkan proyek dari Dinas Bina Marga Kabupaten Jember berupa pembangun Aspal Jl. Gelang – Pringgowirawan – Yosorati – Sumberagung.
Untuk pekerjaan tersebut, terdakwa Happy pada Maret 2022 membeli Aspal dari PT. Multi Bangun Indonesia Jalan Barata Jaya No. 38 Surabaya melalui salesnya yang bernama Suseno Hadi Panca Utama, dengan menunjukan kontrak kerja dengan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Jember dan dijanjikan pembayaran tepat waktu dengan Down Payment (DP) 30 persen, sedangkan sisanya dibayarkan dengan tempo satu bulan setelah barang yang dibeli diterima oleh terdakwa Happy.
Terdakwa Happy juga menjamin bawa Dinas PU Bina Marga Kabupaten Jember membayar lunas jika proyeknya selesai.
Selanjutnya terdakwa Happy sejak Maret 2022 sampai Agustus 2022 memesan sebanyak 11.000 Ton Hot Mix dengan harga total Rp. 9.725.905.200.
Untuk pesanan tersebut, PT. Multi Bangun Indonesia sejak 12 Maret 2022 sampai 24 Agustus 2022 telah 19 (sembilanbelas) kali mengirimkan Aspal Hotmix kepada terdakwa Happy.
Untuk pengiriman (1) pertama sampai pengiriman ke 14 (empatbelas) telah lunas dibayarkan terdakwa Happy melalui Transfer ke Rekening BCA.
Namun semenjak pengiriman ke 15 (limabelas) sampai pengiriman ke 19 (sembilanbelas) belum dilakukan pembayaran.
Pada saat jatuh tempo terakhir yaitu tanggal 23 September 2022, pihak PT. Multi Bangun Indonesia baru melakukan penagihan kepada terdakwa dan terdakwa Happy belum bisa melakukan pembayaran sebesar Rp. 3.377.492.350.
Atas tagihan itu pada tnggal 09 Februari 2023 Terdakwa Happy malah memberikan satu lembar cek Cek BRI C GU010564 senilai Rp.3.377.492.350, kepada pihak PT. Multi Bangun Indonesia dengan jatuh tempo tanggal 26 Juni 2023.
Namun saat cek itu dicairkan oleh PT. Multi Bangun Indonesia pada 05 Juli 2023 ditolak oleh BRI dengan alasan saldo tidak cukup sebagaimana Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari PT. BRI tertanggal 05 Juli 2023.
Terdakwa Happy juga beralasan jika uang proyeknya belum dibayar oleh Dinas Bina Marga Kabupaten Jember. Namun setelah di croschek oleh PT. Multi Bangun Indonesia ternyata uang proyek pembangun Aspal Jl. Gelang -Pringgowirawan – Yosorati – Sumberagung, telah dibayarkan kepada terdakwa dengan bukti Surat Perintah Pencairan Dana : Bumi Marga Konstruksi nomer 05.07/04.0/000892/LS/ 1.03.0.00.0.00.1.0000/P.03/12/2022 Tanggal 15 Desember 2022 dan PT. Arta Guna Jaya nomer 05.07/04.0/000669/LS/1.03.0.00.0.00.1. 0000/P.03/11/2022 Tanggal 30 November 2022.
“Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. Multi Bangun Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 3.377.492.350,” papar Jaksa Kejari Surabaya Darwis. (Han)