JAKARTA, Beritalima.com– Legislator Komisi IV DPR RI membidangi Pangan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LH), Dr H Akmal Pasluddin kaget dengan keputusan Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan abu batu bara dari deretan limbah beracun atau Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Soalnya, kata wakil rakyat dari Dapil II Provinsi Sulawesi Selatan tersebut, aturan itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No: 22/2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Reaksi Keras politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini terhadap adanya ketentuan yang menetapkan abu batu bara (Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) tak lagi dikategorikan sebagai limbah beracun atau B3 karena selain membahayakan masyarakat, juga telah menyalahi konstitusi negara Indonesia.
“Ini melanggar Konstitusi. Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NRI 1945. Karena itu, pelonggaran regulasi dan penghapusan abu batu bara dari kategori limbah beracun atau B3 adalah bentuk pelanggaran konstitusi,” urai Andi Akmal.
PP yang baru saja dikeluarkan ini telah ditetapkan, diundangkan dan berlaku sejak 2 Februari 2021. PP itu baru diketahui publik, termasuk DPR RI awal pekan ini. DPR serta masyarakat baru mendapat sosialisasi dan menyadari betapa bahayanya peraturan ini bila dibiarkan berjalan di masa mendatang.
Andi Akmal menyayangkan sikap pemerintah yang sangat mengedepankan kepentingan ekonomi, dengan memperhitungan FABA sebagai bahan baku ekonomis dengan mengabaikan kepentingan masyarakat. “Paradigma pembangunan ekonomi Indonesia harus dijalakan secara berkelanjutan, sebagaimana amanah UUD 1945 pasal 33,” tambah Andi Akmal.
Dijelaskan, paradigma berkelanjutan adalah pola pembangunan ekonomi yang berorientasi kepentingan jangka panjang, dengan pertimbangan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan. Banyak riset menyebutkan, abu batu bara merupakan limbah beracaun dan berbahaya yang dapat merusak organ manusia, menyebabkan gangguan pernafasan, kanker, ginjal, makah sampai kepada kerusakan saraf.
Wakil rakyat kelahiran Bone, Sulawesi Selatan ini bersama Fraksi PKS DPR RI menolak PP No: 22/2021 dan mendesak Pemerintahan Jokowi segera mencabut kelonggaran pengelolaan abu batu bara dan tetap mengkategorikan FABA sebagai limbah beracun (B3).
Sudah banyak kejadian penduduk dalam satu kawasan susah bernafas akibat terdampak limbah batu bara, seperti pada kawasan PLTU. Untuk kepentingan masyarakat luas, lingkungan yang bersih, sehat dan ekonomi jangka panjang, Abdi Akmal tidak mentolerir bentuk ketidak hati-hatian pemerintah yang dapat menyebabkan kerugian bagi kualitas lingkungan dan Kesehatan masyarakat.
“Karena selain akan merusak bumi Indonesia secara keseluruhan, juga akan sedikit banyak merusak kualitas SDM kita bila terpapar racun residu batubara ini,” demikian Andi Akmal Pasluddin. (akhir)