SURABAYA, beritalima.com – Mafia pangan yang menyebabkan harga telur ayam tak terkendali harus ditindak tegas. Hal tersebut mesti dilakukan pemerintah guna melindungi rakyat dan pengusaha yang taat aturan.
Demikian penegasan KRT Mochamad AA SH MHum, Kabid Hukum dan Advokasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
“Mafia pangan itu merusak tata niaga pangan yang merugikan masyarakat konsumen yaaa termasuk pengusaha yang taat aturan,” ungkapnya
di Jakarta, Kamis (28/9).
AA Panggilan akrabnya mendesak pemerintah segera membenahi tata niaga pangan khususnya telur ayam yang merugikan banyak pihak. Mulai peternak, pengusaha pangan, hingga distributor, lantaran kenaikan atau tingginya harga telur sejak Lebaran lalu sebatas dinikmati mafia pangan.
“Kami siap memback up pemerintah terkait hukum untuk bersama-sama melawan mafia pangan itu,” cetus advokat yang mendukung visi-misi pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga S Uno, yang diyakininya mampu mengatasi ulah Mafia Pangan itu.
Diketahui, harga telur ayam berfluktuasi tidak terkendali sejak Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) pada Juni 2018 hingga kini. Lonjakan tertinggi sebesar Rp 32.000/kg, dan sempat turun sewaktu Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, intervensi pasar dibantu peternak besar. Alhasil, Mendag Enggartiasto menaikkan Rp 1000/kg terhadap patokan harga bawah & atas yaitu Rp. 18.000 & Rp 20.000 dari sebelumnya Rp 17.000 – Rp 19.000 per kg
(rr)