SURABAYA – beritalima.com, Capaian kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hingga bulan Juli 2021 disampaikan Kejati Jatim Muhammad Dhofir dalam peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-61.
Kejati Jatim dalam rilisnya kepada wartawan hukum (wankum) Kamis (22/7/2021) menyebut bahwa Bidang Pidana Khusus menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 53.954.988 dan memulihkan uang negara Rp. 37.324.790.439,01.
Bagian Umum Kejati dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya telah menjual secara lelang barang milik negara satu Kendaraan Dinas Minibus Toyota Avanza / L 1501 GP Tahun 2006 laku senilai Rp. 63.600.099 dan satu Mobil Ambulance Toyota Kijang KF 50 / L 8092 HC Tahun 1995 laku senilai Rp. 17.234.567.
Untuk capaian di Bidang Intelijen diantaranya : Telah melaksanakan kegiatan pengamanan sidang perkara Tindak Pidana Umum atas nama Terdakwa Christina Halim.
Pengamanan Klarifikasi terhadap penanganan perkara dugaan Tipikot oleh Kejari Probolinggo terkait penggunaan dana Desa Dusun Alaspandan, Pakuniran, Probolinggo.
Pengamanan unjuk rasa dugaan penyimpangan wewenang kades di kabupten Kediri. Melaksanakan 7 permohonan cekal kepada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI.
Pengamanan proyek 83 proyek strategis di wilayah Provinsi Jawa Timur. Melaksanakan 3 kegiatan Jaksa menyapa. Melaksanakan 2 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah.
Sementara di Bdang Tindak Pidana Umum, Kejati Jatim merilis sudah menyidangkan 49.589 perkara.
Melakukan 4 penghentian penuntutan yang dimohonkan Kejari se Jatim dalam rangka Restorative Justice.
Mempidana mati terdakwa Narkoba Kejari Surabaya atas nama Budiyanto alias Irwan, Kejari Jombang mempidana mati terdakwa Narkoba bernama Cahyadi alias Suwarso Bin Maduki.
Sedangkan untuk bidang Pidana Khusus, masih ada 10 kegiatan penyidikan.
Satu penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan uangperkara pelanggaran lalu lintas (tilang) dan pengelolaan uang perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang telah diputus oleh Pengadilan dan tidak disetorkan ke Kas Negara tahun 2014 s/d tahun 2018.
Dua Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam secara tanpa hakmelakukan penguasaan/pengalihan aset milik PT. Panca Wira Usaha Jatimyang berlokasi di Jalan Comal atas nama tersangka AH. Harold Hanhart.
Tiga Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam secara tanpa hak melakukan penguasaan/pengalihan aset milik PT. Panca Wira Usaha Jatim yang berlokasi di Jl. Comal No. atas nama tersangka atas nama tersangka Meta H.
Semetara Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan penuntutan adalah :
Pemberian kredit di PT. Bank Jatim cabang Kepanjen tahun 2017 s/d tahun 2019 dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara/ daerah atau PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) sebesar Rp 179.372.617.545,50.
Pembangunan 2 ruas jalan desa didusun Larangandan didusun probungan yang berada di wilayah desa Tenggun Dajah Kecamata Klampis Kabupaten Bangkalan yang bersumber dari dana desa 2016.
Penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan normalisasi sungai Cetot yang merupakan aliran sungai Brantas Kabupaten Mojokerto. (Han)