Hari Ini, Biro Hukum LSM Lasbandra dan Media Jawa Pes Layangkan Somasi ke Dinas PU Bina Marga

  • Whatsapp

SAMPANG, beritalima.com- Persoalan yang terjadi antara Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sampang dengan LSM Lasbandra dan Media Jawa Pes berbuntut panjang. Pasalnya, hari ini Biro Konsultan dan Bantuan Hukum LSM Lasbandra dan Media Jawa Pes Group melayangkan somasi kepada Dinas PU Bina Marga setempat.

Kepala Divisi Hukum Jawa Pes Group, Sugeng Nugroho SH mengatakan bahwa, Somasi dilakukan terkait adanya berita adu jotos di ruangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PU Bina Marga antara Korwil Madura Media Jawa Pes dan LSM Lasbandra dengan pihak PPTK yang tidak benar.

“Kita sudah mengirim somasi ke Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sampang. Somasi itu juga kita tembuskan ke Bupati, Kapolres, Dandim dan Sekdakab Sampang. Jika somasi tidak ditanggapi, kita akan menempuh jalur hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi beritalima.com, Selasa (16/08).

Sugeng mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap yang dilakukan oknum PPTK PU Bina Marga tersebut. Padahal, sesuai dengan UU No 14 tahun 2008, Dinas PU Bina Marga merupakan lembaga publik. Keberadaannya dibiayai oleh negara. Sehingga segala kegiatan di PU Bina Marga, wajib diketahui publik.

Dari pengawasan lembaga kontrol serta pemberitaan lewat pers itulah, kinerja Dinas PU Bina Marga bisa diketahui publik. Sementara, wartawan dalam melaksanakan tugas dilapangan berpegang pada kode etik jurnalistik dan Undang-undang No 40/1999 tentang pers. Dalam aturan tersebut, pers berhak mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi.

“Dari dua aturan tersebut sudah jelas. Dinas PU Bina Marga adalah lembaga publik. Sedangkan LSM Lasbandra dan Media Jawa Pes berhak untuk mencari, mengolah, serta menyebarkan informasi. Namun ironis, tugas mereka malah diintervensi. Dengan sikap oknum pejabat, justru kami curiga ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar Sugeng.

Parahnya lagi, beredar isu pemberitaan di Media cetak Radar Madura, Suara Madura dan Kabar Madura edisi tanggal 10 Agustus 2016 tentang pernyataan dari Kabid Pembangunan PU Bina Marga bahwa ada adu jotos antara Korwil Madura Media Jawa Pes dengan pihak PPTK.

“Artinya adu fisik sampai kena badan, itu adalah fitnah. Maka, sebagaimana Affirmanti Incumbit Probat yang berarti siapa yang mendalilkan sesuatu haruslah membuktikannya,” tuturnya.

Ditegaskannya, bahwa berdasarkan Pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya tersebut.

“Jika tidak dapat membuktikan dan tuduhan itu dilakukannya dengan diketahui tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir pihak Dinas PU Bina Marga belum bisa memberikan keterangan mengenai surat somasi ini. (Adi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *