KABUPATEN MALANG, beritalima.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadualkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terhadap Bupati Malang Rendra Kresna, terkait dugaan gratifikasi DAK 2011, 2012, 2013. Sejak Minggu (14/10), Bupati Malang Rendra Kresna bertolak ke Jakarta memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka tersebut.
Bupati Malang berdarah Madura itu, berangkat dari Pendopo Agung Kabupaten Malang yang merupakan rumah dinasnya selama menjabat. Rendra keluar dari pendopo menggunakan mobil Kijang Innova warna putih sekitar pukul 12.10 WIB. Rendra ditemani oleh Kresna Dewanata Phrosakh, anaknya yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.
“Pak Bupati sudah siap menghadapi pemeriksaan di KPK, dan akan bersikap kooperatif dengan kasus yang menjeratnya. Besok itu agendanya pemeriksaan keterangan Pak Rendra sebagai tersangka. Tentunya Pak Rendra akan kooperatif, tergantung dari pertanyaan semuanya itu,” ungkap anggota tim penasihat hukum, Bupati Malang Rendra Kresna, Gunadi Handoko.
“Yang jelas, Pak Rendra siap menghadapi pemeriksaan, baik siap mental juga fisik,” kata Ketua Peradi Malang Raya ini.
Rendra berharap dengan sikap kooperatifnya tersebut, masalah ini cepat selesai dan segera mendapatkan kepastian hukum. “Harapannya dengan kooperatif, perkara ini biar ada kepastian. Kita juga tidak mau sampai gara-gara perkara ini terpengaruh ke pelayanan masyarakat,” lanjutnya.
Gunadi juga menjelaskan bahwa kliennya sudah siap dengan segala kemungkinan langkah hukum yang diambil KPK, termasuk jika nanti KPK langsung menahan Rendra. “Itu menyangkut kewenangan daripada KPK. Kalau KPK menggunakan kewenangan itu, saya kira itu memang hak subjektif dari KPK,” katanya.
“Meskipun kita bisa mengajukan penangguhan, tapi dalam praktik juga sulit dikabulkan. Beda dengan di kepolisian atau kejaksaan,” lanjut dia. Rendra Kresna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara.
Perkara pertama, Rendra selaku Bupati Kabupaten Malang periode 2010–2015, diduga menerima suap terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar 3,45 miliar rupiah. Perkara kedua adalah Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar 3,55 miliar rupiah. (Red)