SAMPANG, Beritalima.com|
Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18, Dusun Tongkang, Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Minggu (18/2/2024). Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus pencoblosan Pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Hal itu dilakukan lantaran pihak penyelenggara menemukan pelanggaran berupa pencoblosan massal yang di lakukan oleh beberapa remaja.
“Iya hari ini kita melaksanakan pencoblosan ulang untuk Pilpres,” ucap Sahril, Panwaslu Kelurahan /Desa (TKD) setempat.
Ia menjelaskan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 18 sebanyak 284, dan mulai pagi hingga pukul 12.00 WIB siang, warga telah mengunakan hak suaranya dengan mendatangi TPS.
“Pagi tadi banyak yang mencoblos,” terangnya.
Di tempat yang sama, Muhali ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang hadir memantau jalanya PSU di TPS 18 mengatakan, bahwa video viral pencoblosan massal surat suara Pilpres di Sampang memang benar. Sehingga pihaknya merekomendasi kepada Panwascam dan diteruskan ke PPK hingga ke KPU agar dilakukan PSU.
“Setelah kita melakukan kajian yang ada di TPS 18, kami menemukan adanya indikasi pelanggaran pasal 372 UU nomer 7 Tahun 2012, dimana orang yang tidak berhak kemudian melakukan pencoblosan maka bisa dilakukan PSU,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, video amatir durasi 47 detik yang menggambarkan sekitar 6 anak di bawah umur bekerjasama dan berbagi tugas mencoblos satu-persatu surat suara viral setelah Pemilu 14 Februari 2024 dilaksanakan.
Dari hasil pengamatan mata telanjang, diduga kuat mereka sengaja mencoblos surat suara untuk Pilihan Presiden (Pilpres) nomer urut 02.(Yul)