SURABAYA – beritalima.com, Kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen, Malang yang menjerat DB, MR, ED, dan AP memasuki babak baru.
Tim penyidik Kejati Jatim pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepanjen telah merampungkan berkas penyidikan langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari terhitung mulai hari ini, Kamis (17/6/2021).
Selanjutnya Penuntut Umum akan segera melengkapi surat dakwaan guna dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.
Sebelum diserahkan kepada JPU, para tersangka terlebih dahulu menjalani tes kesehatan dan swab antigen dan dinyatakan negatif.
Sebagaimana diketahui berkas perkara terhadap FB, MR, ED, dan AP sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P-21 pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021.
Penahanan Rutan kepada para tersangka dilakukan atas dasar subyektif dan obyektif. Tersangka disangka melanggar primair pasal 2 sub psl 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. (Han)