Hari Kemerdekaan, 136 Napi Bondowoso Dapat Remisi

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia ke-71, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Bondowoso memberikan remisi kepada 136 narapidana pada Rabu (17/8).

Kalapas Klas II B Bondowoso, Ade Kusnanto, saat acara pemberian Remisi ditemui di lokasi, pada Rabu (17/8) menjelaskan, total 136 narapidana yang mendapat remisi itu dibagi ke dalam dua kategori. Kategori pertama remisi umum satu, sebanyak 130 orang dan kategori kedua remisi umum dua, ada enam orang.

“Tahun ini yang langsung bebas ada 12 orang. Enam orang masuk kategori Remisi umum dua. Enam orang bebas lepas bersyarat, karena ada reintegrasi sosial,” tuturnya.

Lebih lanjut menurut Ade, remisi umum satu merupakan remisi yang diberikan kepada narapida setelah mendapatkan remisi masih harus menjalani sisa hukuman. Sementara itu, remisi umum dua merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana setelah mendapatkan remisi langsung bebas dari masa tahanan.

Sementaran itu Bupati Amin Said Husni mengatakan pemberian Remisi bukan semata-mata merupakan pemberian hak yang didapatkan dengan mudah dan juga bukan pula untuk kelonggaran agar Napi segera bebas.

“Namun juga bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut pelaksanaan pembinaan. Selain itu mengurangi dampak negatif dari subkultus tempat pelaksanaan pidana,” ungkapnya.

Menurut Bupati Amin pemberian remisi juga diharapkan bisa menjadi stimulan dalam menghadapi dekstruktif dari pidana perampasan kemerdekaan.

“Secara psikologis pemberian Remisi juga bisa memberi pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau mengurangi gangguan keamanan,” imbuhnya.(*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *