BANGKALAN, BeritaLima.com- Dihari kemerdekaan RI ke-73 Pemerintah Kabupaten Bangkalan (pemkab) melalui lapas tahanan berikan remisi kepada 107 orang narapidana.
Rincian narapidana yang mendapat remisi yakni sebanyak 59 mendapat remisi 1 bulan. 23 orang mendapat remisi 2 bulan.
Sebanyak 13 orang mendapat remisi 3 bulan. Yang mendapat remisi 4 bulan sebanyak 6 orang. Remisi 5 bulan sebanyak 1 orang. Dan yang mendapat remisi bebas nihil.
Kepala Rutan Kelas II B Lindu Prabowo melalui Plh Kasubsi pelayanan tahanan, Pradana Suwito mengungkapkan, narapidana yang mendapat remisi adalah warga rutan yang tidak memiliki kasus selama enam bulan didalam rutan.
“Syarat pengajuan remisi, yang bersangkutan (narapidana, red) minimal selama enam bulan dirutan memiliki perilaku yang baik,” ujar Pradana.
Selain berikan remisi kepada narapidana, pemerintah kabupaten Bangkalan juga memberikan santunan kepada 350 anak yatim dari dua yayasan di kabupaten Bangkalan. Serta juga memberikan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa. (Rsd)