Jakarta | beritalima.com – Sekitar pukul 08.00 – 10.00 wib, tepatnya Rabu (12/11/2025) aksi damai yang dilaksanakan Komunitas Save Our Surrounding (SOS) di Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat. Aksi yang bertajuk “Kesepakatan Asap di Meja Rapat: Hak Sehat Rakyat Digadai Cuan Korporasi”.
Dalam aksi tersebut menyoroti melemahnya kebijakan pengendalian tembakau akibat intervensi industri dan kurangnya komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan publik. Juga menyerukan agar negara kembali berpihak pada rakyat, bukan kepentingan industri rokok.
Lebih lanjut Beladenta Amalia, dari Tobacco Control Lead di Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) tentang Kesehatan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, justru mandek akibat intervensi, tekanan industri, serta kompromi lintas kementerian.
Bela menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) tentang Kesehatan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, justru mandek akibat intervensi, tekanan industri, serta kompromi lintas kementerian.
Ditegaskan, aksi ini adalah puncak kekecewaan masyarakat dan bentuk kritik moral terhadap pemerintah agar sadar bahwa arah kebijakan pengendalian tembakau saat ini mengalami kemunduran dan perlu segera dibenahi.
“Kebijakan kesehatan kita telah dikooptasi oleh kepentingan korporasi rokok. Negara harus kembali pada mandat konstitusi, yaitu menjamin hak atas kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan melindungi kepentingan bisnis,” kata Bela.
Sejumlah perwakilan organisasi dan lembaga juga turut menyampaikan aspirasinya melalui orasi. Rama Tantra Solikin, Project Officer dari Yayasan Lentera Anak, menyoroti para pengambil kebijakan kini berkompromi dengan industri tembakau dalam penyusunan kebijakan kesehatan.
Hal itu dilakukan dengan dalih menjaga keberlangsungan industri, namun justru mengabaikan kepentingan rakyat. Ia menegaskan bahwa berbagai keputusan kebijakan yang terkait pengendalian tembakau di bidang fiskal maupun non-fiskal jelas tidak berpihak pada kesehatan publik.
“Kementerian Kesehatan melanggar aturan benturan kepentingannya sendiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 50/2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. Dengan Industri Tembakau dengan berdialog langsung dengan industri tembakau.
Jurnalis : Dedy Mulyadi








