JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VI DPR RI, Hj Nevi Zuairina mengajak seluruh perempuan Indonesia, terutama para ibu untuk memastikan semua Anak Usia Dini mendapatkan Hak dimanapun berada.
“Perempuan adalah Ibu Bangsa, melahirkan, membesarkan dan mendidik putra putri generasi penerus bangsa. Pastikan semua Anak Usia Dini mendapatkan Hak dimana pun dia berada. Mari kita berikan layanan PAUD yang berkualitas,” kata Nevi dalam keterangan pers dalam memperingati Hari Perempuan 2021.
Legislator Dapil II Provinsi Sumatera Barat ini mengatakan, ada paling sedikit 10 Hak Anak yang mesti di upayakan agar anak-anak kita menjadi anak yang berkualitas baik fisik maupun karakter. Yang pertama menurut Nevi, Hak Pendidikan. Dengan hak pendidikan ini, orang tua dan disekitar dia akan memberikan stimulasi positif setiap detik hidup anak.
Yang Kedua adalah Hak Bermain. Dengan bermain yang terdidik dengan lingkungan yang baik, sekaligus memberikan pembelajaran bagaimana memaknai hidup dan bersosialisasi dengan sesama. “Bermain bagi anak merupakan salah satu cara belajar dan sekaligus memberikan kebahagiaan kepada anak,” tutur Nevi.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, hak yang ketiga adalah anak memiliki Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak. Keempat adalah Hak Pengasuhan. Anak diasuh dengan kasih sayang. Kasih sayang ini akan memberikan nilai positif dalam berbagai hal seperti agama, cinta tanah air, toleransi dan sebagainya.
Yang kelima hak yang perlu diberikan kepada anak lanjut Nevi adalah, Hak mendapatkan gizi seimbang. Gizi seimbang ini akan mampu memerangi stunting di negeri Indonesia. Dengan kualitas gizi yang diserap anak-anak sejak dini hingga remaja, akan membentuk kualitas fisik dan kecerdasan yang sangat baik pada generasi mendatang.
Ketika pemimpin bangsa ini di pegang generasi yang kuat fisiknya, berkarakter dalam sikapnya dan cerdas dalam berpikirnya, kedepan, harapan Indonesia sebagai negara maju dapat terealisasi. “Gizi seimbang untuk anak, memastikan hanya ASI usia 0-6 bulan lalu ASI diteruskan sampai 2 tahun dengan MPASI yang tepat,” tutur Nevi.
Legislator perempuan asal Sumatera Barat ini melanjutkan, hak keenam untuk diberikan kepada anak adalah kesehatan Fisik Anak. Yang Ketujuh adalah hak Sehat Mental, Spiritual dan yang ke delapan adalah hak untuk bersosialisasi, berinteraksi, berkomunikasi.
Jadi kesehatan yang diberikan kepada anak bukan saja hak fisik, tapi juga kesehatan ruhani. Nevi melanjutkan, hak yang kesembilan yang mesti diberikan kepada anak adalah hak Perlindungan.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), sangat disayangkan masuk dalam Prolegnas 2021. Fraksi PKS telah menolak karena RUU PKS belum mengakomodir nama RUU itu yakni Penghapusan Kejahatan Seksual.
Karena Fraksi PKS memandang, negara kita butuh undang-undang yang tegas dan komprehensif yang melandaskan pada nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya bangsa bukan dengan peraturan yang ambigu dan dipersepsi kuat berangkat dari paham/ideologi liberal-sekuler yang sejatinya bertentangan dengan karakter dan jati diri bangsa Indonesia itu sendiri.
Karena Negara kita butuh Regulasi perlindungan sebagai instrumen kuat perlindungan kepada anak dan perempuan. Yang terakhir hak yang mesti diberikan kepada anak adalah Hak menyatakan pendapat dan didengarkan pendapatnya.
Anak perlu dapat menyampaikan pemikiran, aspirasi dan keinginannya dalam bentuk kalimat yang mudah dimengerti sehingga kedepannya, setiap anak akan mampu berdialektika baik secara keilmuan maupun sosial. “Pendidikan Anak Usia Dini harus berpusat pada Anak dengan memerdekakan anak memilih, memutuskan lalu berkreasi sesuai minat dan ide Anak,” demikian Hj Nevi Zuairina. (akhir)