Hari : Pilkades Desa Balongbendo Tetap Sah

  • Whatsapp

SIDOARJO | Polemik hasil Pilkades (Pemilihan Kepala Desa ) di desa Balongbendo Kecamatan Balongbendo dinyatakan sah dan tidak ada masalah.
Permasalahan hasil pilkades yang sebelumnya menjadi perbincangan dikalangan warga Balongbendo baik yang berkenaan dengan pelanggaran tata tertib (Tatip) maupun tidak ditandatanganinya berita acara hasil Pilkades Desa Balongbendo kecamatan Balongbendo akhirnya menemui titik terang setelah Ketua Panitia Pilkades Hari Muliyanto menanggapi semua isu yang berkembang di masyarakat Senin, 27/09/2022.

Hari menuturkan Cakades terpilih Sumanto sempat melakukan aktivitas diluar rumah pada saat hari tenang H-1 sebelum pencoblosan, berdua bersama saudaranya yang akhirnya sempat di hadang oleh warga dan videonya viral di medsos.

” Kami bersama panitia dan petugas keamanan pada malam itu langsung mengklarifikasi atas kejadian tersebut, hasilnya, aktivitas cakades terpilih Sumanto tidak ada unsur kampanye dan tidak ada tindakan atau sikap yang melanggar tatip pilkades, “jelasnya saat dikonfirmasi awak media lewat saluran selulernya.

Hasil klarifikasi tersebut sudah kita sampaikan kepada semua pihak baik pendukung cakades lainnya maupun kepada warga yang saat itu melakukan penghadangan terhadapa Sumanto. Panitia pilkades berusaha semaksimal mungkin untuk berlaku netral dan adil agar semua pihak bisa menerima informasi yang benar. Dan berkenaan tidak ditandatanganinya berita acara hasil pilkades hal itu tidak dibenarkan oleh Hari selaku Ketua Panitia Pilkades Desa Balongbendo.

” Berita acara hasil pilkades di tiap TPS sudah di tandatangani oleh semua saksi cakades masing masing, sedangkan pada saat rapat pleno panitia Pilkades di Balai Desa Balongbendo memang ada saksi dari dua cakades yang tidak hadir tapi secara aturan hal itu tetap sah dan sudah kami laporkan ke BPD dan pihak terkait, “tuturnya.

Tanggapan serupa juga datang dari Plt.Kades Balongbendo Eni Muslifah yang sebelumnya menjabat Sekretaris Desa Balongbendo.
” Permasalahan yang terkait pilkades di Balongbendo sudah diselesaikan secara adil dan baik oleh pihak panitia, ” singkatnya.

Sebelumnya diinfokan pilkades serentak 19 juni 2022 di Kabupaten Sidoarjo telah usai digelar pada minggu pekan lalu. Namun di desa Balongbendo, Kecamatan Balongbendo, hasil pelaksanaan Pilkades masih menyisakan permasalahan yang hingga saat ini masih menjadi perbincangan warga desa setempat. Pasalnya sampai hari ini diketahui belum semua cakades (Calon Kepala Desa) menanda tangani berita acara hasil pilkades.

” Hal tersebut sebagai sikap keberatan atas pelanggaran tatib (Tata Tertib) yang dilakukan Sumanto, cakades terpilih saat masa tenang, “ungkap ABD dan beberapa warga setempat lainnya pada awak media,Minggu 26/06/2022.

Saat hari tenang H-1 dini hari, Sumanto bersama beberapa pendukungnya melakukan aksi keliling desa yang kemudian dihadang oleh warga di lingkungan RT 7 RW 1, karena tindakan Sumanto dinilai melangar ketentuan yang ada di dalam tatib.

Bahkan dari kejadian yang sempat viral di medsos tersebut sedikit memicu keresahan di masyarakat sekitar, akibat aksi keributan antara warga dengan Sumanto yang diwarnai adu mulut saat hari tenang, “ungkap ABD.

Atas kejadian itu, warga sangat menyayangkan dan menyoroti kinerja panitia maupun BPD selaku penyelanggara Pilkades, meski jelas-jelas ada pelanggaran Tatib yang dilakukan salah satu cakades, namun hingga saat ini belum ada tindakan sama sekali atas pelanggaran Tatib tersebut.

Sementara itu, terkait polemik yang terjadi di desa Balongbendo, Heru Shulton, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sidoarjo berpendapat, sesuai mekanisme yang ada, setelah hasil pelaksanaan Pilkades ditanda tangani dalam berita acara oleh para calon, panitia dan BPD, proses berikutnya adalah penyerahan berkas berita acara ke Kecamatan yang kemudian dilaksanakan penetapan kades terpilih oleh panitia. Seperti yang telah dilaksanakan pada hari rabu (22/6/22) lalu, dimana ketika tidak ada keberatan dari para calon kades lain yang tidak terpilih, maka panitia pilkades melakukan tahapan penetapan yang selanjutnya berkas tersebut dikirim ke Kabupaten untuk bahan penerbitan SK penetapan dari Bupati,” terang Heru.

Seandainya terjadi keberatan hasil pelaksanaan Pilkades dari para calon, pemerintah daerah menyediakan ruang untuk melakukan sengketa gugatan Pilkades di PTUN, asalkan ada bukti-bukti yang mendukung. Sedangkan disisi lain, masih terang Heru, bagi pemerintah desa yang sedang menjalani proses gugatan PTUN bisa menganggarkan dalam APBDes untuk bantuan hukum,” pungkas Heru. (redaksi ILS)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait