“Masyarakat Diimbau Tidak Buang Limbah Kurban Sembarangan”
SURABAYA, beritalima.com | Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1440 Hijriyah tahun 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meniadakan sementara kegiatan Car Free Day (CFD). Kegiatan CFD yang biasa dilaksanakan tiap hari Minggu pagi pukul 06.00-10.00 Wib ini, sementara ditiadakan pada Minggu, 11 Agustus 2019.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Eko Agus Supiadi Sapoetro mengatakan, peniadaan CFD tersebut bertujuan agar masyarakat muslim di Kota Surabaya dapat menjalankan ibadah shalat Idul Adha dengan tenang.
“Karena bertepatan dengan hari raya, sementara kita liburkan untuk kegiatan Car Free Day. Namun untuk minggu depan, kegiatan CFD berjalan normal seperti biasa,” kata Eko Agus, Jum’at (09/08/2019).
Eko menjelaskan peniadaan CFD kali ini berada semua titik lokasi yang biasa digunakan kegiatan. Diantaranya, Jalan Raya Darmo, Jalan Tunjungan, Jalan Jemur Andayani, Jalan Kembang Jepun dan Jalan Raya Kupang Indah. “Untuk satu hari kita sementara liburkan Car Free Day di semua titik jalan yang biasa digunakan,” ujarnya.
Selama lebaran Idul Adha, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga yang memotong hewan kurban agar tidak membuang limbah sembarangan. Menurutnya, limbah hewan kurban seperti usus, darah atau kotoran dapat merusak lingkungan jika dibuang sembarangan.
“Kami juga imbau warga yang memotong hewan kurban agar tidak membuang limbahnya sembarangan terutama di sungai, nanti juga bisa kena sanksi karena ada Perdanya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menyampaikan, selama Hari Raya Idul Adha, pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban kepada warga yang membuang limbah kurban sembarangan.
“Saran saya untuk hari minggu itu dikumpulkan (limbah kurban), kemudian kita ambil, prosedurnya bisa melalui surat atau lewat telpon, nanti pasti akan kita ambil,” kata Agus Hebi.
Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya memiliki kantor-kantor cabang kebersihan yang tersebar di beberapa wilayah Surabaya. Masyarakat bisa langsung datang atau menghubungi kantor cabang terdekat untuk pengangkutan limbah atau kotoran hewan kurban. “Silahkan hubungi kami di kantor cabang kebersihan terdekat, nanti kami akan turun untuk mengangkut kotoran atau limbah hewan kurban,” pesannya.
Namun, bagi warga yang tetap membuang limbah hewan kurban sembarangan atau ke sungai, pihaknya akan memberikan teguran berupa sanksi administratif. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Surabaya.
“Kalau dibuang sembarangan nanti bisa kena sanksi, karena itu juga termasuk pencemaran lingkungan,” tegasnya.
Saat ini, pihaknya mengaku sedang melakukan inventarisasi tempat-tempat ibadah yang biasa melakukan pemotongan hewan kurban. Seperti di Masjid Ampel, Masjid Rahmat, Masjid Al-Falah dan beberapa lokasi di Surabaya.
“Kita sudah inventarisasi, kita perintahkan ke jajaran supaya nanti (limbah kurban) itu kita ambil. Biasanya limbah hewan kurban itu seperti usus, darah dan kotoran hewan,” pungkasnya. (*)