Haripinto: Pengajuan Permodalan KUMKM Ditolak LPDB Tanpa Penyebab Jelas

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Haripinto Tanuwidjaja mengungkapkan adanya beberapa proposal pengajuan permodalan yang dilakukan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) ditolak Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tanpa penyebab penolakan yang jelas.

Selain penolakan dengan alasan yang tidak jelas dari LPDB, kata Haripinto, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dar lembaga itu juga sangat kecil. “Saya bahkan tidak mendengar gaung pendampingan dari pemerintah buat para pelaku usaha,” tambah dia.

Itu dikatakan senator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kepuluan Riau (Kepri) saat Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI dengan Menteri Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM), Teten Masduki diRuang Kerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Komplek Parlemen Senayan, Jakarta awal pekan ini.

Rapat yang dipimpin Ketua Komite IV DPD RI, Elviana dengan agenda Evaluasi Kinerja Kementerian KUMKM 2019 serta Rencana Kerja 2020 digelar di Ruang Kerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) KomplekParlemen Senayan, Jakarta awal pekan ini.

Pada kesempatan itu, Komite IV DPD RI berharap agar pemerintah dapat mengembangkan KUMKM diantaranya dengan meningkatkan daya saing produk dan memperluas akses pasar sehingga para pelaku UMKM mampu mempertahankan keberlangsungan usahanya.

Selain Haripinto, Elviana menyoroti berbagai permasalahan di lapangan yang dihadapi pegiat UMKM. Permasalahan itu didapatkan dari penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah yang dilakukan senator selama masa reses lalu. Masalah yang ditemui antara lain soal permodalan, produksi, daya saing, inovasi, pemasaran dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Anggota Komite IV DPD RI Dapil Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang menilai, belum ada keberpihakan pemerintah terhadap pengembangan koperasi dan UMKM di Indonesia. Pemerintah seharusnya memberi kewenangan kepada Daerah untuk aspek legalitas dan perizinan Koperasi dan UMKM dengan menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha. “Pemerintah Pusat seharusnya memberikan kebijakan dan kewenangan kepada Daerah,” jelas Ajiep.

Sama seperti Haripinto, Ajiep juga menyoroti kendala UMKM dalam akses modal dan pendanaan. Umumnya UMKM sulit mendapatkan pinjaman dana untuk mempertahankan kelangsungan usaha mereka. Penguatan permodalan koperasi yang selama ini diserahkan ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tidak menjadi solusi buat pelaku usaha. “LPDB lebih baik dibuat menjadi bank koperasi. Kalau Pemerintah Pusat mau serius ya harus membangun Bank Koperasi secara spesifik,” kata dia.

Keprihatinan juga diungkapkan anggota Komite IV DPD RI dari Dapil DIY, Cholid Mahmud. Dia menilai, pemerintah belum menaruh perhatian serius terkait pengembangan Koperasi dan UMKM karena anggaran Kementerian Koperasi dan UMKM jumlahnya minim. “APBN kita mencapai Rp. 2504 triliun dan alokasi untuk Kemenkop tidak sampai Rp. 1 trilin. Artinya, Negara belum memiliki perhatian serius terhadap Koperasi dan UMKM,” kata Chlid.

Lalu Suhaimi dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) berharap Pemerintah memberikan perhatian serius kepada KUMKM agar tercipta KUMK yang berdaya saing dan berkontribusi dalam memajukan perekonomian nasional. “Sesuai dengan slogan koperasi soko guru ekonomi Indonesia, untuk itu saya berharap KUMKM bangkit, merealisasikan program pemerintah.”

Teten Masduki menyatakan, Kementerian KUKM mencanangkan tiga pilar strategi pengembangan UMKM yang tertuang dalam Rencana Kerja 2020. Strategi pengembangan UMKM itu meliputi tiga pilar, enam strategi, 18 rencana aksi dan 75 kegiatan.

Pilar itu adalah meningkatkan kapasitas dan kompetensi UKM, membangun lembaga keuangan yang aman bagi UKM dan koordinasi lintas sektor. Pilar itu ditopang enam program strategis yaitu perluasan akses, meningkatkan daya  saing, pengembangan kapasitas dan manajemen SDM, akselerasi pembiayaan dan investasi, kemudahan berusaha dan koordinasi lintas sektor.

Rencana dan program strategis itu diarahkan agar koperasi dan UMKM di Indonesia dapat segera naik kelas, berdaya saing dan dapat berkontribusi dalam memajukan perekonomian rakyat. “Sesuai arahan Presiden Jokowi, UMKM harus segera naik kelas. Terutama menghadapi era digitalisasi ini, dan bagaimana produk serta jasanya dapat berorientasi ekspor, inovatif dan mampu bersaing,” jelas Teten. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *