Haris Nurlette : Ganti Rugi Terhadap Marga Anny Sorsel ??

  • Whatsapp

Sorong, Berita lima.com – Menanggapi tuntutan marga Anny terkait ganti rugi, kuasa hukum mantan Bupati Sorong Selatan periode 2010-2015, Haris Nurlette, S.H., M.H mengatakan persoalan ganti rugi tanah milik marga Anny seluas 100 hektare telah diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan di bawah kepemimpinan Drs. Otto Ihalauw, M.A.

Ganti rugi terhadap tanah milik marga Anny yang dilakukan pemerintahan sebelumnya sebesar Rp 13.067.240.000 Pembayaran tahap terakhir yang dibayarkan, dan sudah terakomodir di dalam kesepakatan antara pemda Sorsel dengan marga Anny sebesar Rp 3 miliar.
Pembayaran ganti rugi yang merupakan kesepakatan antara pemda Sorsel dengan marga Anny telah dijelaskan di dalam putusan tingkat banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Papua tanggal 28 tahun 2012.

Kalaupun Bupati Sorong Selatan yang saat ini menjabat mau membayar ganti rugi atas tuntutan marga Anny silahkan saja. “ Yang jelas, pemerintahan sebelumnya telah menyelesaikan apa yang dituntut oleh marga Anny,” kata Haris Nurlette, Selasa (28/02) di café Phoenam Jalan Jenderal Sudirman.
Haris menceritakan kronologis tuntututan yang disampaikan marga Anny kepada pemerintah kabupaten Sorong Selatan yang saat itu dipimpin Otto Ihalauw. Berdasarkan gugatan perdata Nomor 28 tahun 2011 di Pengadilan Negeri Sorong. Marga Anny menuntut ganti rugi atas tanah seluas 100 hektare kepada pemerintah kabupaten Sorong Selatan.

Setelah proses persidangan berlangsung, dan putusan majelis hakim tanggal 29 Mei tahun 2012, dari tuntutan Rp 50 miliar oleh marga Anny, pemda Sorsel telah membayar Rp 4 miliar, masih tersisa Rp 46 miliar.
Terkait putusan Pegadilan Negeri Sorong itu, pemda Sorsel mengajukan banding, dengan nomor perkara 33 tahun 2012, sementara proses persidangan berjalan, ada upaya damai antara marga Anny dengan pemda Sorsel. Proses perdamaian berupa pembayaran uang dilakukan 3 kali. Sehingga seluruh ganti rugi yang telah dibayarkan sebesar Rp 13.067.240.000.

Haris mengakui, saat pembayaran ganti rugi tersebut selain dihadiri Wakil Bupati yang saat ini menjabat Bupati Sorsel, Muspida plus juga Ketua Majelis Rakyat Papua Barat, Ketua Pokja MRP dan kuasa hukum marga Anny Markus Souissa, S.H dan kawan-kawan.
Pada saat pembayaran Pak Bupati yang saat ini menjabat, yang ketika itu menjabat sebagai wakil bupati mengetahui betul prosesnya.

Dilihat dari dokumen pembayaran ganti rugi, pemerintah kabupaten Sorong Selatan sebelumnya sama sekali telah menyelesaikannya. Jika dalam demo kemarin dikait-kaitkan, hal itu sama sekali tidak mendasar,” ujar Haris Nurlette.

Mantan kuasa hukum pemda Sorsel era Otto Ihalauw inipun menegaskan, pembayaran ganti rugi terhadap marga Anny berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak saat itu. Dan ada panitia yang diberikan kewenangan untuk mengurus persoalan ganti rugi tersebut.
Sementara itu, mantan Kabag Hukum pemda sorsel, Junus Boltal, S.H mengatakan, persoalan ganti rugi inikan merupakan bagian dari janji politik Pak Bupati saat ini ketika berkampanye pada pilkada beberapa tahun lalu.

Persoalan ini telah dibereskan oleh bupati sebelumnya, hal ini terlihat dari dokumen pembayaran maupun kesepakatan antara kedua belah pihak.
Jika kemudian, kata Junus Boltal, demo yang berlangsung Senin lalu di kantor bupati Sorsel menuntut ganti rugi dari marga Anny, silahkan saja bupati yang saat ini menjabat membayarnya. Soal bupati mau mengundang Gubernur Papua Barat dan pejabat-pejabat yang sebelumnya menjabat di era pemerintahan Otto Ihalauw untuk hadir dalam pertemuan guna membahas persoalan marga Anny, hal itu tidaklah etis.

Pasalnya, seratus lebih pejabat yang dinonjobkan oleh bupati saat ini statusnya pegawai biasa. Kembalikan dulu kami ke jabatan semula baru kami mau hadiri pertemuan itu,” tegas Junus Boltal.
Junus menambahkan, masalah nonjob ini telah diketahui banyak pihak, sejumlah dokumen, surat dari Gubernur, Menteri Dalam Negeri maupun Komite Aparat Sipil Negara telah diterima bupati saat ini, lalu mengapa tidak ditanggapi.

Pendapat senada juga disampaikan mantan Kabag Pemerintahan, Yustus Kaliele, S.Sos, soal ganti rugi marga Anny, baik pejabat yang baru maupun lama sama-sama memiliki dokumen. Sebaiknya kalau bupati bijaksana, kembalikan kami yang telah dinonjobkan ini ke jabatan semula baru kami bahu membahu membantu pemda saat ini menyelesaiakan masalah yang terjadi.
“ Kami tidak ingin masalah yang terjadi antara pemda Sorsel dengan marga Anny terkatung-katung. Seharusnya bupati saat ini memberikan kesempatan kepada kami untuk kembali menjabat, ya kita akan bantu Pak Bupati.

Tentunya kami semua tidak menginginkan permasalahan, jadi tolong tindaklanjuti surat dari Mendagri, Gubernur dan juga KASN itu, kembalikan kami ke jabatan semula,” kata Yustus Kaliele. (Di)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *