SURABAYA – beritalima.com, Doktor Arief Wicaksana, ahli Perseroan Terbatas dan Doktor Hadi Dian Adriawan, ahli pidana dari Universitas Trisaksti didengarkan keterangannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pemalsuan jual beli saham PT. Hosion Sejati dengan terdakwa Ariel Topan Subagus.
Diketahui PT Hosion Sejati adalah perusahaan yang bergelut dibidang Alutista TNI dan terdakwa Ariel Topan Subagus adalah pemegang 12.100 lembar sahamnya.
Menurut Arief Wicaksana, berdasarkan Pasal 91 UU Perseroan Terbatas (PT) dinyatakan bahwa Keputusan Sirkuler Pemegang Saham (Circular Resolution) adalah sah. Sebab Keputusan Sirkuler adalah pengambilan keputusan di luar RUPS,
“Dasar hukumnya dari pengambilan diatur dalam Pasal 91 UUPT,” katanya di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (24/2/2021).
Sementara ahli Pidana Hadi Dian Adriawan berpendapat bahwa Akta Nomor 18 tanggal 15 April 2016 yang dibuat di Notaris Sidoarjo, Suyatno adalah sah secara Hukum,
“Kalau itu dipakai sebagai dakwaan Jaksa terkait Pasal 266 dan 263, bisa saja dakwaan itu gugur,” kata Ahli.
Dikonfirmasi setelah sidang, Harris Arthur Hedar selaku ketua tim Penasehat Hukum Ariel Topan Subagus mengomentari kasus dugaan pemalsuan, yang menyeret Kliennya.
Menurut Harris, keterangan dua orang saksi ahli yang dihadirkan jaksa tadi sangat menguntungkan Kliennya. Sebab pengangkatan Ariel sebagai Direktur PT Hosion Sejati sah karena dibuat berdasarkan Sirkuler, semua pemegang saham telah tanda tangan.
“Berdasarkan keterangan dua ahli tadi dinyatakan bahwa pengangkatan Ariel Topan Subagus sebagai direktur adalah sah menurut hukum. Jadi disini tidak ada yang dipalsukan. Sebaliknya jika saham yang dimiliki oleh Kang Hoke tidak bisa dibuktikan dengan bukti setor saham, maka kepemilikan sahamnya Kang Hoke tersebut tidak sah berdasarkan undang-undang,” katanya selesai sidang.
Pasalnya sambung Harris, setiap kepemilikan lembar saham harus bisa dibuktikan dengan tanda bukti setor pada Bank dan itu tidak dimiliki oleh Kang Hoke.
“Jadi Saham Kang Hoke menurut ahli tadi tidak sah jika tidak dilampiri dengan bukti setor,” sambungnya.
Kepada awak media, Harris juga mengigatkan bahwa perusahaan Hosion Sejati ini adalah milik orang tua Ariel sendiri.
“Berhubung Ariel itu waris, maka bisa langsung turun langsung dan jatuh ke Ariel selaku anaknya. Makanya tidak perlu lagi dilakukan RUPS, tapi cukup dilakukan secara Sirkuler saja, sebab dikatakan ahli Sirkuler itu diatur dalam Pasal 91 UU Perseroan Terbatas. Jadi apa yang didakwakan oleh Jaksa tidak bisa dibuktikan dalam persidangan,” pungkas Harris.
Terpisah, Jaksa Darwis mengatakan ada dua cara untuk menguji keautentikan tanda tangan Kang Hoke Wijaya dalam perkara ini. Pertama melalui putusan Pengadilan dan kedua melalui pengujian di Laboratorium Forensik (labfor).
“Kesimpulan hakim tadi kan menyatakan kalau tidak ada yang menguji maka akta itu sah dan tidak ada yang palsu. Tapi di perkara yang saya tangani ini sudah dilakukan pengujian di labfor. Kesimpulannya tanda tangan tersebut dinyatakan Non Identik, kemudian dibawahnya tanda tangan print warna komputer,” katanya di PN Surabaya selesai sidang.
Dijelaskan Darwis, dalam perkara ini dirinya lebih fokus mengejar unsur pasal 266 KUHP, yakni menggunakan keterangan palsu kedalam akta otentik yang diduga sudah dilakukan terdakwa Ariel Topan Subagus pada saat RUPS-LB dan penjualan saham.
“Lalu RUPS-LB dan Penjualan Saham tersebut dibawah terdakwa ke Notaris Suyatno. Akta notaris itu kemudian dibawah ke Bank untuk membuka rekening perusahaan dengan mengaku sebagai direktur PT Hosion Sejati. Kemudian uang yang ada direkening itu ditarik dan dimasukkan kerekening pribadinya terdakwa. Itu yang akan saya buktikan,” pungkas Darwis.
Ariel Topan Subagus sebelumnya dipolisikan Kang Hoke Wijaya karena sudah memalsu tanda tangannya untuk RUPS-LB PT. Hoison Sejati dan untuk penjualan saham miliknya kepada terdakwa sebanyak 6.600 lembar saham.
Kasus tersebut kemudian viral sebab atas dugaan pemalsuan tersebut, Kang Hoke Wijaya menderita kerugian yang fantastik jumlahnya yakni sebesar Rp. 226 Miliar lebih. (Han)