Harta Gono-Gini Dibagi Tidak Adil, Janda Cantik Ini Mantab Menggugat Mantan Suami

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima nota jawaban dari Turut Tergugat, Notaris Wahyudi Suyanto pada sidang lanjutan gugatan Harta Bersama antara janda cantik Roestiawati Wiryo Pranoto (Penggugat) melawan mantan suami Wahyu Djajadi Kuari (Tergugat).

Jawaban itu diberikan setelah Notaris yang berkantor di jalan Embong Wungu tersebut empat kali mangkir meski sudah dipanggil secara patut.

“Hari ini kita menerima nota jawaban dari Notaris Wahyudi sebagai pihak Turut Tergugat,” ucap hakim Sutarno pada persidangan di ruang sidang Garuda 1 PN. Surabaya. Rabu (15/9/2021).

Roestiawati Wiryo Pranoto mantap menggugat perdata mantan suaminya, Wahyu Djajadi Kuari ke PN Surabaya. Dia sakit hati dengan mantan suaminya yang dianggap tidak adil membagi harta bersama dari hasil pernikahan mereka sebelumnya.

Puncak sakit hati yang membuat Roestiawati bulat menggugat mantan suaminya adalah adanya Surat Kesepatan Bersama (SKB) Notariil yang seakan-akan dijadikan sebagai Surat Keterangan Pembagian Harta.

SKB itu ditandatangani Roestiawati jam satu dini hari sebelum keduanya dinyatakan resmi bercerai, SKB tersebut juga dibuat Notaris Wahyudi Suyanto tanpa dihadiri saksi dari pihak Roestiawati Wiryo Pranoto.

Ditemui usai sidang, Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA selaku kuasa hukum Roestiawati menyatakan SKB tersebut semua isinya tidak transparan dan cenderung menguntungkan Wahyu Djajadi Kuari atau Tergugat untuk menguasai harta bersama dari perkawinan keduanya sejak tahun 2000 sampai 2016. Harta bersama itu kata Dr. B. Hartono antara lain berupa rumah di jalan Ngagel dan Ngagel Selatan yang mereka berdua beli di tahun 2011. Tanah dan bangunan di Jalan KH. Mukmin, Sidoarjo yang dibeli di tahun 2014, luasnya 1024 meterpersegi yang terdiri dari 2 sertifikat, merk dagang Lucky, kios dan mobil.

“Tapi, tanggal 1 September 2021 tanah di Jl KH Mukmin no 96 Sidoarjo telah saya lakukan pemblokiran. Tanggal 2 September 2021 pemblokiran untuk di Jl Ngagel Barat (toko Lucky) dan di Ngagel Selatan di BPN 2. Apabila nanti suatu saat kedapatan aset itu jadikan jaminan bank oleh Wahyu dan ditandatangani istri barunya atau ditandatangani dia sendiri, maka tindakan itu akan saya proses hukum. Kenapa? karena ini merupakan perbuatan melawan hukum, sebab harta itu merupakan harta gono gini yang diperoleh selama masa perkawinan, yaitu dalam tenggang waktu 2000 sampai 2016. Rumah di Ngagel diperoleh pada tahun 2011 dan tanah bangunan di KH Mukmin no 96, Sidoarjo diperoleh tahun 2014,” katanya.

Padahal, lanjut Dr. B Hartono, Roestiawati Wiryo (Penggugat) tahu persis bahwa harta-harta tersebut diperoleh pada saat dirinya bersama-sama dengan mantan suaminya, bahu membahu bekerja keras selama 16 tahun membuka usaha aksesoris Handphone.

“SKB tersebut juga terindikasi ada unsur pemaksaan supaya ‘harta gono-gini’ itu dibagi. Penggugat (Roestiawati Wiryo Pranoto) ini sudah bekerja keras bersama-sama dengan mantan suaminya merintis dan memajukan Lucky hingga banyak mendapatkan keuntungan,” lanjutnya.

Dr. B Hartono menandaskan, dalam kasus ini Kliennya hanya minta pembagian harta bersama secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,

“Apa yang menimpa klien saya ini tak beda jauh dengan apa yang dialami Chin-Chin dan Gunawan yang pernah terjadi sebelumnya di kota Surabaya di meja hijaukan berkaitan dengan harta gono gini juga. Akhirnya pihak laki-laki menyadari bahwa harta gono gini yang merupakan harta bersama itu harus dibagi rata atau dua,” tandasnya.

Sekedar info, Roestiawati Wiryo Pranoto (Penggugat) menikah dengan Wahyu Djajadi Kuari sejak tahun 2000. Dari perkwaninannya, mereka dikaruniai seorang anak yang sekarang ikut dengan Wahyu Djajadi Kuari.

Gugatan harta bersama ini terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 650/Pdt.G/2021/PN Sby tanggal 21Juni 2021 dan Notaris Wahyudi Suyanto sebagai pihak Turut Tergugat. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait