Hartadi, S.H Perjuangkan Kliennya Agar Kliennya Yang di PHK Sepihak Bisa Mendapat Hak Normatifnya Melalui PN Kota Bekasi

  • Whatsapp

Bekasi | beritalima.com – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH ) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Selasa, 29 Juli 2025, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fawiah dengan Hakim Anggota Siwanto dan M. Nur Azizi. Hartadi, S.H., M.M dan rekan sebagai kuasa hukumnya mendampingi kliennya sampai di ruang sidang Chandra 1, pada perkara 288/Ptd.G/2025/Pn. Bks.

 

Diterangkan Kuasa Hukum Syarial Fiqqi sebagai penggugat PT. ESSII Cipta Mandiri selaku tergugat I dan PT. ESSII Internasional selaku tergugat II, diperjuangkan agar kliennya yang di PHK sepihak bisa mendapat hak normatifnya melalui sidang di PN Kota Bekasi

 

Syarial Figgi bersama kuasa hukumnya, mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi adalah merupakan upaya memperjuangkan haknya sebagai karyawan PT. ESSII Internasional sejak tahun 2012 dan pada Tahun 2020 berubah menjadi PT. ESSII CIPTA MANDIRI, hingga tahun 2024.

 

“Bahwa selama 12 tahun kerja pada perusahaan tersebut sesuai peraturan harusnya sudah diangkat sebagai keryawan tetap, tetapi itu tidak pernah terjadi, bahkan sebagai karyawan seharusnya telah didaftarkan dan dibayarkan iuran BPJS, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” jelasnya.

 

Namun itupun tidak pernah dilakukan oleh perusahaan PT. ESSII CIPTA MANDIRI yang merupakan kewajibanya sebagai pemberi kerja, berdasarkan pasal, 19 ayat (2) Undang – Undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan penyelenggara Jaminan Sosial, yang ancaman pidananya delapan (8) tahun penjara atau denda satu (1) Milyar Rupiah.

 

“Bahwa Syarial Figgi juga telah di PHK secara sepihak sejak bulan Agustus 2024 tanpa kejelasan secara hukum, selain tidak diberikan surat pemutusan hubungan kerja juga tidak lagi diberikan gaji sejak dilakukan pemutusan hubungan kerja,” tegasnya.

 

Hal ini menurutnya, pemutusan hubungan kerja itu hanya tidak diperbolehkan masuk kerja di perusahaan dengan ditahan oleh satpam tidak boleh masuk kerja atas perintah SDM perusahaan, dan selain tidak diberikan surat pemutusan hubungan kerja, tidak diberikan gaji sesuai peraturan pemerintah jaga tidak diberikan pesangon atas PHK terhadap Syarial Figgi.

 

Persoalan PHK dan perlakuan PT. ESSII CIPTA MANDIRI maupun PT. ESSI INTERNASIONAL telah dilakukan upaya persuasive secara prosedur ketenagakerjaan, mulai dari mediasi di Disnaker Kota Bekasi, memohon kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan wilayah dua (2) Jawa Barat di Karawang, ke kantor Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia sampai membuat Laporan ke Mas Gibran sebagai Wakil Presiden RI, namun juga belum mendapatkan hasil sesuai yang diharapkan yaitu hak – hak sebagai karyawan.

 

“Oleh karena sudah satu (1) tahun berjuang cukup melelahkan tidak ada respon baik dari Perusahaan oleh karena itu langkah terakhir memohon keadilan melalui Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan mengajukan gugatan melawan hukum,” tandas Hartadi, S.H., M.M.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait